TANGERANG — Menjelang batas akhir toleransi penarikan obat yang mengandung dekstrometorfan (dekstro) pada 30 Juni 2014, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru menyosialisasikannya. Padahal, peraturan tersebut sudah satu tahun lalu ditetapkan.
“Saya baru terima edaran dari BPOM. Mungkin akan kita tayangkan melalui web kita,”kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangerang M Noor di Tangerang, Jumat (27/6).
Dia mengatakan, ada 130 jenis obat yang mengandung dekstro dan harus ditarik dari pasaran. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukannya. “Kita akan turun ke lapangan, berikan
surat edaran ke toko-toko obat bersama dengan BPOM,” ujarnya. M Noor mengatakan tidak mudah untuk melakukan sosiali sasi ke semua toko obat yang jumlahnya banyak sedangkan personelnya terbatas.
BPOM mengeluarkan surat keputusan penarikan obat itu mulai 27 Juni 2013 hingga 30 Juni 2014. Mulai 1 Juli 2014, obat mengandung dekstrometorfan tunggal dinyatakan ilegal.
Penyalahgunaan obat ini cukup ting gi dan kebanyakan dikonsumsi remaja berusia 15-20 tahun. Efeknya halusina si dan disosiatif jika dikonsumsi lebih dari 10 tablet. Belasan korban jiwa melayang karena mengonsumsi obat-obatan ini secara berlebihan. rep:c80 ed:dewi mardiani