SEMANGGI — Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dwi Priyatno menegaskan sikap kepolisian yang akan menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweeping. Menurutnya, yang berhak
melakukan sweeping adalah polisi dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
Dikatakannya, ormas tidak mempunyai otoritas yang sudah diatur dalam konstitusi untuk melakukan tindakan hukum. “Tindakan tegas itu seperti orang yang masuk rumah orang lain, apalagi melakukan penggeledahan, itu melanggar. Jadi, dipidana,” kata Dwi, di Mapolda Me tro Jaya, Jumat (27/6).
Bagi mereka yang melakukan sweeping dan perusakan, kata dia, aparat kepolisian tak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga menjeratnya sebagai tindak pidana. “Siapa punlah, kita tidak melihat ormas A, ormas B. Kalau melaku kan sweeping, jelas kami tindak.”
Dwi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada yang merasa dirugikan oleh sejumlah ormas ke polsek atau polres terdekat, bahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan diperlukan karena kepolisian tidak bisa meng awasi setiap rumah atau objek-objek tertentu yang berpotensi di-sweeping.
Tak hanya itu, Dwi juga meminta kepada masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif dan saling menghormati dalam bulan Ramadhan ini. “Apalagi mau pilpres (pemilihan pre siden). Kita harapkan kondusif,” tutur Dwi. Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Pur nama (Ahok) juga mengimbau pelaku bisnis rumah makan untuk menghormati umat Islam yang beribadah puasa. “Ya ditutup pakai apalah
untuk menghargai yang puasa. Tapi, bukan berarti restorannya tutup, ya,” kata dia. Dia juga meminta agar tempat hiburan ma lam ditutup selama bulan Ramadhan. “Agar tidak mengganggu ibadah, terlebih yang berisik.”
Di pihak ormas, Ketua Keluarga Muslim Bogor Fahruddin menyatakan organisasinya siap merazia dan menutup paksa tempat hiburan malam dan rumah makan yang buka di siang hari selama Ramadhan. Ia mengaku telah mengirim surat kepada Wali Kota Bogor Bima Arya terkait keputusan organisasinya tersebut.
Dia meminta agar Wali Kota dan kepolisian menutup tempat hiburan malam dan rumah makan yang buka di siang hari selama Ramadhan. Jika tidak ditutup juga, pihaknya dan ormas lainnya akan bertindak. “Apabila Wali Kota Bogor dan aparat Kepolisian tidak berani, maka kami dari ormas Islam yang akan menutupnya,” kata dia. rep:c70/c85/c74 ed: dewi mardiani