Sabtu 28 Jun 2014 18:00 WIB

Pembakar Juru Parkir Diproses

Red: operator

SEMANGGI — Aksi pembakar an juru parkir di Parkir Timur Monumen Nasional (Monas) pada Selasa (24/6) berujung pada kasus pidana yang berkasnya diserahkan ke Pomdam Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, berkas perkaranya selesai dan dilimpahkan ke pihak berwenang.

“Berkas perkara sudah jadi. Pada Kamis (26/6), pukul 17.00 WIB, dilimpahkan dan ditangani

Pomdam Jaya,” ujar Rikwanto, Jumat (27/6).

Dikatakannya, penyerahan berkas perkara kepada Pomdam Jaya karena tindak pidana aksi premanisme dilakukan oknum TNI berinisial HR. Pihak yang berwenang memprosesnya, kata dia, ada lah Pomdam Jaya.

Seorang tukang parkir liar di Pintu Monas Timur, Yusri (47 tahun), dibakar seseorang yang diduga oknum TNI pada Selasa, pukul 22.00 WIB. Sejumlah saksi mengatakan, korban dan pelaku cekcok karena pelaku meminta jatah Rp 50 ribu kepada korban.HR dilaporkan membakar Yusri karena diduga tidak memberi jatah ‘preman’.

Satuan PM Guntur membenarkan oknum TNI itu seseorang berpangkat Pratu dan berinisial HR dari Puspom TNI. Dari kasus itu sejumlah barang buti disita, berupa baju biru milik dan botol plastik air mineral yang terbakar bekas wadah bensin.

Sejauh ini, polisi memeriksa de lapan orang saksi dari juru parkir dan petugas keamanan Monas. “Pemeriksaan dilakukan terhadap terduga soal perkara Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, perkara dilimpahkan ke Guntur,” kata Rikwanto.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Fuad Basya mengaku, Pangdam Jaya mencari pelaku ketika mendapatkan informasi tersebut. HR ditangkap pada Rabu, pukul 17.00 WIB. “Setelah itu, diperiksa di Pang dam Jaya di Guntur,” ujar Fuad.

Soal korban pembakaran, Fuad mendapat informasi bahwa luka bakarnya mencapai 34 persen di punggung, belakang kepala, dan siku tangan. Korban dirawat di Ru mah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, dan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Fuad menyatakan akan memecat HR. “Akan diproses dan dihukum. Kalau perlu dipecat, ya dipecat.” Menurutnya, setelah dipecat, HR harus dipenjara.

Aksi premanisme

Menurut Rikwanto, aksi HR merupakan tindakan premanisme yang dihasilkan dari produk masyarakat. Jika tidak peduli dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

di lingkungan masing-masing, premanisme terus muncul. “Jangan semata-mata bicara petugas keamanan saja. Jadi, kita punya komitmen bersama konsistensi bagaimana agar mereka (premanisme) tidak muncul,” kata dia.

Untuk mencegah maraknya aksi premanisme, Polda Metro Jaya melakukan penertiban, termasuk di Monas. Meski tidak terkait dengan peristiwa pembakaran juru parkir, Polda Metro Jaya menjadi makin awas terhadap premanisme. Karena itu, kepolisian mengerah kan jajarannya menertibkan dan mengamankan para preman.

Operasi Cipta Kondisi merupakan upaya yang digelar untuk menjaga keamanan, khususnya menjelang Ramadhan. Jajaran Polda Metro mengamankan 37 orang preman di sejumlah lokasi, termasuk Monas.

“Kita gelar Operasi Cipta Kondisi agar ibadah Ramadhan berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta.

Anggota Jatanras Ditres krimum Polda Metro Jaya menggelar operasi di seluruh pintu Monas pada Kamis sore. Anggota Polda Metro Jaya dibantu aparat Pomdam Jaya menelusuri keberadaan orang yang diduga  mengelola parkir liar di Monas. “Kita amankan enam orang,” ungkap Herry. rep:c70/c92/antara ed: dewi mardiani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement