BALAI KOTA — Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Andika Perkasa, menyatakan, Pratu Heri, tersangka pembakaran Yusri (47 tahun), juru parkir di Monas, dipecat sebagai anggota TNI.
Pemecatan resmi anggota Detasemen Markas Pusat Militer TNI AD dilakukan melalui upacara di Pusat Polisi Militer TNI AD, Senin (7/7).
“TNI AD melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar Upacara Pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD,” kata Brigjen Andika, Jumat (4/7).
Ia mengatakan hukum terhadap berkas pemeriksaan Pratu Heri oleh Polisi Militer Kodam Jaya atas kasus ter sebut diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta pada awal pekan ini.
Selanjut nya, berkas dipersiapkan Odituriat Militer II-08 Jakarta untuk diajukan ke persidangan. “Saat ini, Mahkamah Militer II Jakarta masih memproses jadwal persidangan Pratu Heri,” ujar Andika.
Pratu Heri ditangkap setelah membakar Yusri, Selasa (24/6) malam. Berdasarkan lapor an saksi, pembakaran terjadi setelah korban menolak memberi “jatah” kepada tersangka. Tersangka marah tidak terima diberi jatah Rp 50 ribu dari yang diminta Rp 150 ribu, kemudian membakar Yusri. rep:c63 ed: karta raharja ucu