RAJEG -- Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengamankan 5.000 butir petasan siap jual dari rumah seorang produsen petasan di Kecamatan Rajeg. Tersangka bernama Kemis (45 tahun), ditangkap pada Selasa (8/7) malam.
Kanit Reskrim Polsektro Rajeg Ipda Yono mengatakan, Kemis yang tertangkap basah memproduksi dan mengecerkan petasan di lingkungannya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak. "Hukumannya, penjara minimal lima tahun," kata Ipda Yono di Tangerang, Kamis (10/7).
Dijelaskan Yono, pabrik yang memproduksi ribuan petasan berbagai jenis itu terbongkar berkat laporan warga sekitar yang resah dengan bisnis yang digeluti Kemis. Kepada polisi, warga melaporkan, Kemis menjadi produsen sekaligus pengecer petasan di Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Tersangka mengaku menjual petasan itu ke warga sekitar dan ke toko-toko eceran yang memesan," ucap Yono.
Yono menjelaskan, penangkapan Kemis bertepatan dengan petugas yang sedang melakukan operasi cipta kondisi selama Ramadhan menjelang Lebaran. rep:c70 ed: karta raharja ucu