Masih ingatkah dengan kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik lainnya beberapa waktu yang lalu di DKI Jakarta? Korbankorban kekerasan itu merupakan contoh pasien-pasien yang dirawat di Rumah Sakit di daerah DKI Jakarta, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah atau rumah sakit umum daerah (RSUD).
Semua biaya untuk perawatan para korban itu ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Biaya perawatan itu disetorkan oleh Pemprov ke masingmasing rumah sakit dari APBD DKI Jakarta tahun 2013.
Namun, biaya perawatan itu belum terbayarkan alias masih utang.Sejumlah rumah sakit pun menung gu terus pembayaran dari Pem prov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, belum terbayarnya utang DKI Jakarta kepada sejumlah rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah disebabkan karena terlambatnya laporan penambahan utang yang masuk ke Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2013.
Menurut penjelasannya, masalah itu disebabkan oleh jumlah utang sebesar Rp 38,86 miliar di an taranya berasal dari tagihan kejadian insidental. "Karena kanada bencana yang nggak bisa diprediksi,kayak kekerasan anak kemarin yang disodomi, yang digebukin. Itu kan nggakkami prediksi," kata Dien di Balai Kota, Jumat (11/7).
Dien mengatakan, tagihan kese hatan bersifat insidental tersebut membuat perhitungan rumah sakit tidak bisa masuk anggaran tepat waktu. Sehingga, anggaran yang belum terbayarkan tersebut menambah beban utang DKI untuk dimasukkan ke APBD tahun berikutnya. Meski begitu, dia menyatakan bahwa semua klaim pasti dibayarkan. "Selama rumah sakit sudah melayani keluhan warga DKI, dibuk tikan dengan KTP, KK," kata Dien.
Dien menyebutkan rumah sakit yang belum dibayar tagihannya, antara lain, rumah sakit besar seperti RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Karena, di rumah sakit tersebut menangani tindakan seperti visum beberapa kasus kekerasan.
"Misalnya, kekerasan mayat meninggal, terjadinya di DKI, yaharus kami selesaikan," kata Dien.Sebelumnya, dalam Rapat Pari purna, Pelaksana Tugas (Plt)Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sering disapa Ahok itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki utang. Dikatakannya, utang yang harus dibayarkan itu untuk 115 lembaga medis swasta atau RS swasta dan RS pemerintah pusat. Total nilai utangnya mencapai Rp 38,86 miliar.
Dia memerinci semua kewajiban tersebut merupakan pelayanan kesehatan kepada warga Ibu Kota, yang terdiri dari keluarga miskin (gakin), surat keterangan tidak mampu (SKTM), gizi buruk, dan jaminan pelayanan kesehatan pe gawai negeri sipil (JPK-PNS). "Utang ini adalah tagihan Pemprov DKI dari pihak ketiga, tapi memang belum sempat dibayar karena tagihannya terlambat masuk ke kami," kata Ahok. rep:c63 ed:dewi mardiani