TANGERANG -- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang mengancam akan mencabut izin perusahaan tempat pemotongan hewan (TPH) babi yang melanggar izin usaha.
"Senin (7/7) kemarin, kita panggil TPH babi yang melanggar melalui Satpol PP karena melanggar izin," kata Kabid pengawasan dan Penegakan BPLH Agus Prasetyo saat berbincang dengan Republika di Tangerang, Senin (14/7).
Agus menjelaskan, tiga perusahaan tersebut dipanggil karena menyalahi ketentuan pendirian tempat usaha, yakni menjadikan rumah sebagai tempat pemotongan hewan secara diam-diam. "Tiga TPH tersebut berasal dari Neglasari, Batu Ceper, dan Pondok Makmur," ujar Agus.
Senin kemarin, tiga perusahaan tersebut ditindak. "Prinsipnya, kita lakukan upaya verifikasi pada kegiatan ilegal," katanya.
Agus menegaskan bahwa perusahaan yang menyalahi aturan ditindak tegas agar menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha. "Dengan tidak ada izin, otomatis kita eksekusi. Kita anggap mereka offside karena belum melakukan izin sudah beroperasi," ujar Agus.
Selain itu, BPLH juga menghitung tingkat pencemaran air dari TPH babi tersebut. Jika menimbulkan kerugian maka perusahaan yang dinilai mencemari lingkungan didenda. Berdasarkan data Dinas Pertanian, sekitar 40 TPH babi berdiri di Kota Tangerang dan lebih dari setengahnya ilegal. rep:c80 ed: karta raharja ucu