TAMAN SARI -- Seorang ibu rumah tangga dan sopir angkutan kota (angkot) ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis ganja di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap polisi pada Kamis (18/7).
Kapolsek Tamansari AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dua tersangka bernama Sugiarti (46 tahun) dan Memet (46). Mereka ditangkap setelah polisi meneri malaporan ada transaksi narkoba di angkot M12 jurusan Senen-Kota."Saat petugas menangkap kedua tersangka ditemukan 3,5 kilogram ganja di dalam angkot.
Ganja itu dipaketkan sebanyak 53 paket," kata Tri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/7).Kepada petugas, dua tersangka mengaku membeli barang haram tersebut Rp 1,5 juta per kilogram. Kemudian, ganja itu mereka jual per paket Rp 350 ribu. Namun, Sugiarti dan Memet mengaku belum lama melakukan praktik bisnis haram tersebut.
Kini, Memet mendekam di balik jeruji Mapolres Metro Jakarta Barat. Sementara, Sugiarti dijebloskan terpisah di sel Mapolsek Metro Tamansari.
Tri mengatakan, akibat perbuatan menjual barang haram tersebut, Memet dan Sugiarti dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.rep:c70 ed:karta raharja ucu