Sabtu 02 Aug 2014 19:30 WIB

Polda Perpanjang Penahanan Guru JIS

Red: operator

SEMANGGI -Penyidik Polda Metro Jaya berencana memperpanjang masa penahanan terhadap Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia), guru di Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid JIS. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menga takan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke jaksa penuntut umum.

"Penahanan untuk tanggal 2 Agustus di kepolisian sudah selesai sehingga diperpanjang ke kejaksaan 40 hari, jatuhnya tanggal 2 Agustus ditambah 40 hari. Kita perpanjang penahanan untuk 40 hari," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8).

Kombes Pol Heru mengatakan, hasil tes kesehatan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong telah keluar.

"Itu hanya sebagai bukti pendukung dalam artian selama proses penyidik an ada upaya-upaya dari penyidik dalam melengkapi proses penyidikan itu sendiri," kata Kombes Pol Heru Pranoto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Rakhmawaty La'lang

Pelaporan Guru JIS

Dikatakannya, sebelum penetapan status tersangka, sejak awal penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, sudah mempunyai cukup bukti dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara.

"Jadi, kalau bukti minimal dia sudah terpenuhi, lalu ternyata ada empat alat bukti, itu lebih dari cukup. Kalau ada bukti baru lagi, berarti lebih menguatkan," tutur Heru.

Namun, ia masih enggan menyebutkan secara pasti bukti apa saja yang dimiliki tim penyidik. Menurutnya, jika hasil dari tes lie detector yang pernah dilakukan dua tersangka guru JIS sebelumnya tidak mendukung, penyidik hanya akan menjadikannya sebagai petunjuk dan penyidik tetap akan menggunakan bukti yang sudah ada.

Heru menjelaskan, Polda Metro Jaya tidak akan melakukan pemerik saan lanjutan terhadap Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

"Sudah cukup, kita tinggal mengirimkan berkas ke kejaksaan dalam waktu secepatnya," kata Heru.Dikatakannya, setelah penyidik mengirimkan berkas-berkas ke kejaksaan, pihak kejaksaan akan melakukan penelitian selama 14 hari. Jika berkas dirasa ada yang kurang lengkap, kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut kepada Polri.

Pada Senin (14/7) malam, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan secara objektif dan subjektif terkait keputusan untuk melakukan penahanan.

Dikatakan Rikwanto, untuk subjektifnya atas dasar pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti. Sedangkan, untuk pertimbangan secara objektif, perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan ancaman di atas lima tahun penjara, artinya memang bisa dilakukan penahanan. rep:c70, ed:karta raharja ucu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement