Rabu 06 Aug 2014 12:00 WIB

Ahok Bicara Cawagub DKI

Red:

BALAI KOTA — Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Boy Sadikin dan Mohammad Sanusi dari Partai Gerindra disebut-sebut menjadi kandidat kuat mengisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta jika Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menjadi presiden ketujuh RI.

Namun, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menyerahkan kepada partai yang mengusungnya, Partai Gerindra dan PDIP, soal siapa yang bakal mendampinginya jika ia naik takhta menjadi gubernur Jakarta menggantikan Jokowi.  Ahok berkata, siapa pun pendampingnya kelak, ia berharap sesuai dengan visi-misinya selama ini.

"Kalau saya yang penting jujur dan mau kerja sajalah," kata Ahok usai mengunjungi Kantor DPRD DKI, Selasa (5/8).

Pria berusia 48 tahun itu mengungkapkan saat ini belum ada pembicaraan khusus mengenai calon wakilnya. Pun, dalam pertemuan singkat dengan DPRD pada Selasa kemarin.

"Soal wakil, urusan partailah itu. Kalau Sanusi dari Gerindra, DPRD mungkin bisa terima. Kalau dari PDIP, saya belum tahu siapa, bisa saja Pak Boy. Tergantung partai mau ngajuin siapa. Sampai sekarang belum ada," ujarnya.

Hanya saja, Ahok mengungkapkan mekanisme pemilihan wakil akan diserahkan ke DPRD DKI melalui voting. Sebelum voting, harus ada dua nama kandidat yang diajukan ke DPRD DKI. "Kalau PDIP dua-duanya, Gerindra mungkin enggak mau tanda tangan," kata mantan bupati Belitung Timur tersebut.

Pendatang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau warga pendatang baru mengikuti seluruh aturan kependudukan yang berlaku di Ibu Kota. Ahok mengatakan, sebagai Ibu Kota negara, Jakarta terbuka bagi siapa saja. "Akan tetapi, para pendatang harus mematuhi semua aturan kependudukan yang berlaku di sini (Jakarta)," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Ahok menyatakan, salah satu aturan kependudukan yang harus dipatuhi, yakni terkait pembangunan permukiman di lahan-lahan yang terlarang. "Kalau datang ke Jakarta tapi tidak punya tempat tinggal, jangan lantas membangun rumah di lahan-lahan yang memang dilarang, misalnya bantaran sungai, pinggir rel kereta api, atau di bawah flyover," katanya.

Terlebih, pria yang pernah menjadi anggota DPR itu menegaskan, saat ini Pemprov DKI sedang fokus pada penertiban kawasan-kawasan permukiman liar yang tersebar di Ibu Kota. "Terkait penertiban tersebut, kami juga sudah memberikan instruksi kepada satuan polisi pamong praja (satpol PP) DKI," ujar mantan bupati Belitung Timur itu.

Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengungkapkan, sejumlah aturan lain yang harus ditaati para pendatang baru, yaitu larangan berdagang di sembarang tempat. "Selain itu, para pendatang juga dilarang menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis, gelandangan, pengamen dan anak jalanan," kata Purba memaparkan.

Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa penertiban dengan berkoordinasi bersama sejumlah dinas terkait. n c63/ antara ed: karta raharja ucu

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement