Selama Juli 2013 hingga Juli 2014, sebanyak 1.563 taksi gelap ditilang Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Ribuan taksi gelap itu terjaring razia lalu lintas saat ngetemdi bandara.
Ribuan taksi gelap itu dinilai meresahkan lantaran mengenakan tarif tinggi kepada para penumpang pesawat, terutama para tenaga kerja Indonesia (TKI). "Yang kita tilang ini mobil pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai taksi. Kebanyakan jenis mobilnya Avanza, APV, dan Xenia," Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Zaenal Ahzab, Jumat (7/8).
"Ini," kata Zaenal melanjutkan, "melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas tentang penggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya."Zaenal menuturkan, penindakan taksi gelap tersebut merupakan kegiatan rutin. Operasi lalu lintas itu juga berkaitan dengan kasus pemerasan TKI yang dilakukan seorang sopir taksi gelap.
"Salah satu unsur dari pelaku pemerasan terhadap TKI yakni dari taksi gelap. Makanya kita razia selama ini jika taksi gelap yang kita tangkap membawa penumpang TKI," tuturnya.Gilanya, kata Zaenal, taksi gelap tidak pernah habis. Para sopir taksi gelap itu tidak pernah kapok meski berkali-kali terjaring razia.
Da lam satu bulan terakhir saja, Polres Bandara Soekarno-Hatta menilang 260 unit taksi gelap."Memang taksi gelap ini sudah menjamur, tidak pernah habis," katanya.Menurut Zaenal, minimnya sanksi hukum membuat para sopir taksi itu tidak kapok.
Berdasarkan pasal 308, denda tilang untuk taksi gelap sekitar Rp 250 ribu. Terbatasnya per sonel yang harus mengawasi tiga terminal menjadi alasan lain.
"Taksi gelap tidak ada tarif standar, kalau ditilang, mereka meminta tarif lebih besar kepada penumpang, jadi bisa mengganti biaya tilangnya. Selain itu, kita kurang personel, jadi sering kucing-kucingan dengan taksi gelap.
Kp:alau kita intensif razia siang, mereka beroperasi malam hari, begitu pun sebaliknya," kata dia memaparkan.Untuk memberikan efek jera, Polres Bandara berencana memberlakukan sanksi yang lebih tinggi khusus bagi pelanggar lalu lintas di wilayah bandara. "Dendanya lebih tinggi dan mahal jika pelanggar lalu lintas ditindak di dalam kawasan bandara daripada di luar. Nantinya kita tidak akan cantumkan besarnya denda di surat tilang, biar hakim pengadilan yang memutuskan besarnya berapa. Jadi kita cuma penindakan," ujarnya.
Di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, delapan calo tenaga Kerja Indonesia (TKI) diamankan. Mereka diamankan karena kerap memeras TKI.
Para calo yang berkeliaran di pelataran terminal itu diperiksa petugas karena menggunakan ID passbandara.
Mereka lalu digelandang ke Pospol Terminal untuk didata dan digiring ke Polres Bandara untuk pemerikaan lebih lanjut.
Kapospol Terminal II AKP Jajang mengatakan, mereka diamankan karena mengenakan ID passbandara.
Padahal, perusahan tempat mereka bekerja pun fiktif."Kita tanya apa kepentingan mereka masuk ke bandara menggunakan ID pass.Selain itu juga dalam ID tersebut tercantum nama perusahaan mereka yang ternyata fiktif. Karena tidak bisa menjawab, langsung kita amankan,"papar dia menjelaskan, Jumat (8/8).
Menurut Jajang, modus para calo ini mengiming-imingi calon TKI untuk membuat kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) di Terminal II D dengan mudah. Mereka pun meminta uang ke pada para calon TKI sebesar Rp 500 ribu-Rp 700 ribu. Padahal, dalam aturannya, pembuatan KTKLN gratis.
"Mereka memanfaatkan TKI yang belum membuat KTKLN dari daerah asalnya dan tidak tahu cara membuatnya. Hal ini jelas memberatkan para TKI," katanya. rep:c80 ed:karta raharja ucu