SEMANGGI — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal diberikan kewenangan untuk memegang senjata api (senpi). Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok. Dia menyebutkan permintaannya agar petugas Satpol PP diberikan kewenangan memegang senjata api dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Menanggapi hal itu, kepolisian menegaskan bahwa tak sembarangan pihak diberikan kewenangan untuk memegang senjata api dalam tugasnya. Kepolisian kembali mengingatkan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 mengenai peraturan penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Foto:Adhi W/Republika
Petugas SatpolPP bersiap melakukan latihan mendayung di kali Ciliwung, Jakarta Pusat, Jumat (13/7).
"Mendagri dalam melakukan pendidikan dan pelatihan, bekerja sama dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui kepala Badan Intelijen Keamanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi Republika, Sabtu (9/8).
Jadi, lanjutnya, untuk melengkapi para anggota Satpol PP, ada aturan-aturan yang harus dijalankan. Bila keputusannya adalah melengkapi Satpol PP dengan senjata api, kata dia, harus ada izin pula dari kepolisian RI dan daerah.
Setelah izin dikeluarkan, jelas Rikwanto, menteri dalam negeri (mendagri), gubernur, dan bupati atau wali kota wajib melakukan pembinaan terhadap Satpol PP. Pembinaan itu terkait dalam penggunaan senjata api yang melengkapi tugas mereka sehari-hari.
Selain itu, tambahnya, untuk penggunaan senjata api, Satpol PP juga harus mematuhi Pasal 13 dari peraturan mendagri. Pasal itu menegaskan tentang penggunaan senjata api yang jika digunakan atau ditembakkan oleh anggota Satpol PP. Penggunaan atau penembakan senjata api dilakukan jika dalam keadaan terdesak dan terpaksa. Syaratnya adalah didahului dengan menembakkan peluru kosong atau hampa.
Dijelaskannya lagi, dalam Pasal 14 peraturan mendagri juga dinyatakan bahwa anggota Satpol PP yang menggunakan atau menembakkan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diwajibkan melapor secara tertulis kepada pimpinannya. Tak hanya itu, dia juga diwajibkan melaporkan ke Kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dari tempat kejadian. rep:c70 ed: dewi mardiani