Narkotika jadi barang yang menggiurkan bagi orang-orang yang mengonsumsinya. Barang ilegal itu juga menggiurkan bagi mereka yang ingin menangguk uang banyak. Tak hanya orang berpendidikan dan berjabatan tinggi, tapi petugas kebersihan pun ikut dalam jaring-jaring narkotika.
Petugas kebersihan di Tangerang, Banten, contohnya, menjadi salah satu bagian dari jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Ujang Asum (35 tahun), nama petugas kebersihan ter sebut, adalah merupakan sopir truk sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertaman an Kota Tangerang.
Demi uang tambahan dari pekerjaannya, dia pun rela menjalani risiko melanggar hukum dengan menjadi perantara dan pengirim barang haram tersebut ke warga binaan Lapas I Tangerang. Untuk sekali kirim hingga sampai ke tangan penerima barang tersebut, dia mendapatkan uang Rp 200 ribuRp 300 ribu.Beberapa waktu lalu, Ujang menemui waktu nahasnya. Saat itu dia hendak menyelundupkan ganja ke dalam Lapas Tangerang.
Di dalam lapas, sudah menunggu Kudil (31), war ga binaan yang sudah menjalani hukuman selama dua tahun di tahanan itu, karena kasus narkoba. Kudil sendiri dijatuhi hukuman selama 10 tahun di sana.Ujang mengemudikan truk sampah saat itu. Nomor polisi truknya adalah B-9391-CQ.
Ke tika itu, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyatroninya dan menangkap tangan Ujang. "Belum sempat masuk ke dalam lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir lapas," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Deddy Fauzi Elhakim, Ka mis (14/8).
Dia menceritakan, petugas yang membekuk Ujang pun menggeledah bawaannya. Rupanya, bersama Ujang, ditemukan ganja. "Ganjanya disimpan dalam kaleng biskuit dan dimasukkan ke dalam ember. Itu rencananya akan diserahkan kepada Hardiansyah alias Kudil, yang merupakan warga binaan lapas," kata Deddy.
Sebelum tertangkap, Ujang telah berhasil menyelundupkan ganja ke dalam lapas sebanyak dua kali, yaitu pada awal Juni 2014 dengan ganja seberat 500 gram dan diberi upah Rp 200 ribu. Sedangkan pada akhir Juni ia menye lundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp 300 ribu.
Menurut keterangan Kudil, ganja yang dia dapatkan dari tangan Ujang itu untuk diedarkan kembali di lingkungan lapas. Ganja itu juga bakal dikonsumsi sendiri. "Kudil sendiri telah mendekam di lapas tersebut atas kasus narkoba," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ujang terancam mendekam di penjara, senasib dengan Kudil. Ujang bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Karena menjadi penyelundup narkoba itulah, Ujang bisa terancam hukuman penjara yang menurut pasal tersebut, hukuman maksimalnya seumur hidup, bahkan pidana mati.
Jumlah ganja yang disita dari tangan Ujang sebanyak 2.172,6 gram. Barang bukti itu pun kemudian dimusnahkan di area parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis. "Ini sesuai keputusan kejaksaan tentang status barang bukti," kata Deddy.Bersamaan dengan pemusnahan ganja itu, BNN juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.010,3 gram. Untuk narkotika ini, BNN menyitanya dari tangan Hadi alias Bule (37), mantan residivis narkoba, dan re kannya Junaidi alias Dewa.
Keduanya diamankan petugas di parkiran lantai P-5 Gedung Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Rabu (2/7), saat melakukan transaksi narkoba. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 15,9 juta dan lima butir tablet warna hijau. Mereka terancam pidana atas UU Narkotika.
rep:c81, ed:dewi mardiani