DPRD DKI Jakarta menunggu surat pengunduran diri Jokowi.
BALAI KOTA -Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, siap menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur DKI Jakarta. Tapi, Basuki mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk naik pangkat menjadi DKI 1."Siap. Dari dulu saya siap kok jadi Gubernur DKI Jakarta," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (22/8).
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Jokowi dan Jusuf Kalla dinyatakan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah Jokowi mengundurkan diri dan dilantik menjadi presiden, otomatis Basuki bakal naik menjadi gubernur DKI.
Ia mengaku, hanya mempersiap kan fisik agar lebih prima saat menggantikan Jokowi. "Langkah per tamanya paling latihan fisik saja tanda tangan kanlebih banyak," kata Ahok sambil terkekeh.
Kini, tugas selanjutnya mencari pendamping Ahok memimpin Jakarta. Tapi, ia menyatakan, nama kandidat wagub hanya bisa diajukan kedua partai pengusungnya, yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. "Wakilnya aku enggak tau siapa, terserah pada partai ajalah,"
kata Ahok. Namun, jika bo leh mengusulkan Ahok ingin wagub DKI seorang pe kerja keras.Selain pekerja keras, syarat utama lainnya untuk pendampingnya kelak mesti orang yang memiliki catatan rekor yang jujur. Kalau bisa, Ahok meminta pendampingnya juga mesti memiliki pengalaman memimpin daerah. Ia beralasan, untuk menguji kecakapan seorang pejabat harus pernah memiliki pengalaman sebelumnya. Artinya, akan mudah menilai kinerja dia dari catatan yang pernah dibuat.
"Ada teori, kata Abraham Lincoln, karakter seseorang baru bisa diuji kalau dikasih kekuasaan.Saya mana tau karakter Anda jadi wagub, kalau Anda enggak pernah megangjabatan eksekutif," kata suami Veronica Tan tersebut.Terkait naik pangkatnya Ahok, Republika mendapat penjelasan dari anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi. Ia menyatakan, Ahok otomatis naik menjadi Gubernur DKI setelah Jokowi mengundurkan diri. "Secara otomatis begitu," kata dia, Jumat (22/8).
Menurut Nawawi, ketetapan itu sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah. Tapi, sebagai presiden terpilih, Jokowi harus meng undurkan diri dari sebagai gubernur. Setelah pengunduran diri itu, baru dilakukan pelantikan gubernur baru. "Kan sebelum 20 Oktober sudah beres," ujarnya.
Selanjutnya, kata Nawawi, untuk mengisi kekosongan Wakil Gubernur, partai pemenang pil kada berhak mengajukan nama calon wa gub. Dijelaskan Nawawi, sebagai pasangan koalisi pemenang Pilkada DKI Jakarta, PDI Perjuangan dan Gerindra, memiliki hak yang sama untuk mengajukan nama calon wakil Gubernur. "Dua partai pemenang tersebut bisa mengajukan satu orang saja atau dua orang, masing-masing partai satu," jelas dia.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Igo Ilham mengatakan, mundurnya Jokowi baru bisa diproses jika surat pengunduran diri Jokowi sudah diterima DPRD. "Tunggu surat pengundurannya dulu, lalu dirapatkan oleh Badan Musyawarah apakah disetujui atau tidak," kata Igo saat di hubungi Republika, Jumat (22/8).
Igo menyebut, jika Sidang Pari purna pengunduran diri disetujui, otomatis Ahok akan menjadi plt gubernur sampai Kementerian Da lam Negeri (Kemendagri) menge luarkan surat pelantikan untuk Ahok sebagai gubernur. Menurutnya, DPRD akan segera memproses dan tidak akan mempersulit pengunduran diri Jokowi. "Saya kira, pasti disetujuilah (pengunduran diri), biar semua cepat dan lancar saja prosesnya," kata Igo.
Terkait pengunduran diri Jokowi, Ahok mengungkapkan, tandemnya itu bakal mengundurkan diri usai pelantikan DPRD DKI pe riode baru, Senin (25/8). "Udah ngomong sama Pak Jokowi. Yang pasti, usai pelantikan DPRD, minggu depan kayaknya," kata dia. rep:c63/ c60 ed:karta raharja ucu