BALAI KOTA — Penertiban kendaraan yang diparkir di tempat terlarang alias parkir liar terus digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, demi menggenjot penertiban parkir liar, Pemprov DKI berencana menambah jumlah mobil derek.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pemprov berencana menambah 20 mobil derek. Tujuannya untuk mengangkut kendaraan bermotor guna merespons laporan tingginya parkir liar di Ibu Kota.
"Mungkin penambahan mobil derek di APBD 2015," kata Basuki kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/9).
Saat ini, Pemprov DKI baru memiliki 15 kendaraan derek. Ahok, demikian Basuki biasa disapa, merasa jumlah tersebut masih kurang sehingga perlu ditambah.
"Untuk jumlahnya memang tidak cukup sehingga harus banyak mobil derek," kata pria berusia 48 tahun itu.
Pemberlakuan denda Rp 500 ribu diharapkan membuat warga menjadi jera memarkirkan kendaraannya di kawasan parkir liar. Ahok menyebut, guna menghindari kongkalikong antara petugas dan warga, Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan bank dalam mekanisme pembayaran denda bagi kendaraan yang parkir liar.
"Sejauh ini lumayan sudah efektif, kita bisa lihat di kawasan Tanah Abang kemarin kan sepi (dari parkir liar)," kata dia.
Data yang Republika terima dari Dinas Perhubungan DKI, hingga Senin (8/9), sudah 11 kendaraan yang diderek karena parkir liar. Sebelas kendaraan diderek oleh petugas di kawasan yang berbeda-beda, antara lain, empat mobil di Tanah Abang (Jakarta Pusat), dua mobil di Kalibata (Jakarta Selatan), dua mobil di Jatinegara (Jakarta Timur), dua truk trailer di Marunda (Jakarta Utara), dan satu mobil di Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat).
Ahok menilai, langkah Dishub DKI tersebut adalah salah satu cara terbaik mengatasi permasalahan parkir liar di Ibu Kota.
"Kita sudah coba pakai cabut pentil kurang efektif, orang Jakarta itu yang ditakutkan bukan ketabrak kereta, yang penting duit, kena denda dia takut tuh," kata Ahok.
Menurut mantan bupati Belitung Timur itu, selama ini pemprov konsisten memberantas parkir liar di Ibu Kota. Salah satunya dengan cara mencabut pentil ban bagi kendaraan bermotor yang parkir sembarang.
"Kita konsisten kok atasi pakir liar. Pokoknya kita kerjain terus. Ini sama seperti mendidik anak, kalau pakai kata-kata diingatkan susah ya sekali-kali kita jewer lah," ujar dia.
Pria yang bakal naik takhta menjadi gubernur DKI itu juga mengomentari alasan masyarakat jika lahan parkir di Jakarta sangat kurang. "Soal lahan parkir kurang, enggak ada negara manapun kalau beli kendaraan plus lahan parkirnya. Yang ada, di negara-negara maju mau beli kendaraan plus beli lahan parkir. Jangan dibalik," katanya.
Selain mobil, Pemprov DKI juga sedang merancang derek motor yang terjaring parkir liar. "Untuk motor, nanti kita pikirin. Mungkin disimpan di jaring-jaring sama ongkos derek. Makanya, kita berpikir bagaimana menerjemahkan perda ongkos derek itu," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar di Balai Kota mengatakan, operasi penertiban ini kita lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. "Operasi ini kita lakukan secara tersebar di lima wilayah DKI Jakarta," kata Akbar.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Jakarta Timur (Jaktim) Benhard Hutajulu kepada wartawan, Senin (8/9), mengatakan, operasi penertiban membuat kawasan Jatinegara macet. Sebab, petugas menyisir seluruh ruas jalan Jatinegara dengan membawa mobil derek.
Menurut Benhard, penertiban itu akan terus dilakukan sampai timbul kesadaran dari warga untuk tidak memarkir di sembarang tempat. "Jakarta semakin macet karena parkir tidak pada tempatnya," ujarnya.
Warga yang kendaraanya ditilang harus membayar denda parkir liar lewat Bank DKI. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan yang terjaring operasi penertiban. Pertama, pemilik kendaraan harus melapor lebih dulu kepada Dishub melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 087799200900 dengan format "Parkir Nomor Polisi".
Pemilik kendaraan kemudian akan diberi tahu bagaimana tata cara pembayaran denda. Setelah melakukan pembayaran, pemilik akan diberi tahu di mana harus mengambil kendaraannya. rep:c66/ antara ed: karta raharja ucu