SEMANGGI — Komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Satu dari tujuh anggota komplotan itu tewas ditembak petugas karena mencoba melawan dan hendak melarikan diri.
Penangkapan kelompok itu setelah polisi menerima empat laporan kasus curanmor di lokasi berbeda. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, enam pelaku berinisial ABD, WND, MB, R, U, N, dan AJ sudah diamankan. R, U, N, dan AJ merupakan penadah barang curian yang dilakukan ketiga pelaku lain.
"Pelaku berinisial ABD meninggal karena melawan petugas dan berupaya melarikan diri, jadi dilakukan penindakan tugas," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/9).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api (senpi) beserta sembilan peluru aktif dan tiga bilah senjata tajam (sajam). Polisi juga menyita satu kunci T, 19 motor, satu buah komputer tablet, dan enam buah telepon genggam.
Kepala Subdirektorat Resmob Ajun Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, dalam menjalankan aksi, para pelaku mengambil kendaraan yang terparkir. Terutama, di tempat yang posisinya kurang aman. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak dan membawa kendaraan curian tersebut.
"Kalau ada yang menghalangi, mereka tidak segan-segan untuk melukai dan melepaskan tembakan. Itu terjadi di beberapa tempat. Ada korban yang tertembak oleh pelaku, tapi tidak kena," ungkap Didik.
Saat ini, polisi terus mencari barang bukti lain yang belum sempat diamankan. Pengejaran terhadap anggota lain pun masih dilakukan. Selain itu, polisi juga sedang mendalami keterkaitan pelaku dengan kasus ataupun kelompok lain.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, kelompok yang beroperasi sejak setahun yang lalu tersebut sudah lama menjadi target polisi. Meskipun cara yang digunakan konvensional atau biasa, menurut Heru, kasus curanmor tersebut membahayakan.
"Karena, mereka membawa sajam yang menurut informasi sajam tersebut ada yang diberi racun. Mereka menggunakan pistol juga," kata Heru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun, dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. rep:ec82 ed: karta raharja ucu