Butiran-butiran peluh mengalir di wajah berwarna cokelat Jajang.Sengatan matahari tepat tengah hari tidak menyurutkan langkah pria berusia 30 tahun itu mengatur lalu lintas di sebuah putaran.
Ia biasa bertugas di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Namun, ia bukan petugas resmi dari kepolisian ataupun Dinas Perhubungan. Profesinya biasa disebut "Pak Ogah".
Saat berbincang santai dengan Republikadi sela-sela istirahatnya, Jumat (12/9), Jajang mengaku sengaja memilih profesi tersebut sebagai ladang rezekinya. Ia beralasan sulit mendapatkan pekerjaan lain selain menjajakan jasa sebagai "tukang semprit".
Meski profesinya hanya membantu kendaraan yang ingin berputar, penghasilannya bisa dibilang cukup besar. Ia bahkan mengaku cukup puas dengan pekerjaan yang dilakoninya saban hari tersebut."Yah, kadang bisa sampai Rp 100 ribu per hari," ujar Jajang sembari tersenyum.
Banyak masyarakat yang menen tang kehadiran orang-orang seperti Jajang. Namun, tidak sedikit yang mengaku cukup terbantu dengan keberadaan Pak Ogah.
Yani (28), pengendara bermotor yang menentang, menilai kehadiran Pak Ogah membuat jalan semakin macet. Sementara pengguna jalan lainnya, Yadi (35), mengaku kehadiran Pak Ogah memudahkannya ketika ingin berputar arah.
Kepala Bidang Lalu Lintas DLLAJ Kota Bogor Teddy Setiadi angkat bicara soal keberadaan Pak Ogah. Menurutnya, keberadaan Pak Ogah ada baik dan buruknya bagi lalu lintas.
Teddy berkata, fenomena maraknya Pak Ogah bukan hanya terjadi di Kota Bogor, melainkan kota-kota besar lainnya. Selain itu, untuk membenahi persoalan Pak Ogah juga bukan persoalan mudah."Kalau niatnya lillahi taala sihbagus," ujarnya saat ditemui Republika, Jumat (12/9).
Diakui Teddy, kemunculan Pak Ogah karena masalah sosial, seperti sulitnya mencari pekerjaan.Namun, ia berpendapat, sejauh tidak menganggu, Pak Ogah dapat berguna membantu pemerintah dalam mengatur lalu lintas.
"Tapi, kalau sampai memaksa pengendara dan mabuk-mabukan, sudah pasti akan kami sikat," kata dia. rep:c84, ed:karta raharja ucu