Kamis 18 Sep 2014 12:00 WIB

SK Digadaikan untuk Bayar Utang

Red:

DEPOK — Lima puluh persen anggota DPRD Kota Depok pernah menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota dewan periode 2014-2019. Pengakuan itu disampaikan anggota DPRD Depok dari Fraksi Demokrat, Siti Nurjanah.

Siti bahkan mengaku menggadaikan SK miliknya ke Bank Jawa Barat senilai Rp 300 juta. Ia menuturkan, uang tersebut akan digunakan untuk membangun kontrakan. "Saya sih realistis aja," ujar Siti saat ditemui usai rapat paripurna anggota DPRD Depok di Depok, Rabu (17/9).

Saban bulan, Siti mendapatkan total gaji Rp 15 juta. Gaji yang diterimanya setiap bulan akan dipotong Rp 10 juta untuk membayar anggunan penggadaian SK.

Ia menyarankan setiap anggota dewan memiliki usaha. Agar tetap memiliki penghasilan ketika sudah tidak lagi terpilih sebagai wakil rakyat.

Menurut Siti, menggadaikan SK seperti menabung. Apalagi, Siti berpendapat, menggadaikan SK tidak menyalahi hukum. "Soalnya, kalau uang gaji diendapkan saja, akan habis juga. Lebih baik diputar uangnya," ujar Siti.

Ketua Fraksi Demokrat Edy Sitorus meminta penggadaian SK tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Karena, menggadaikan SK tidak melanggar hukum.

Menurutnya, anggota dewan juga mempunyai hak untuk memperoleh pinjaman. "Kalau pengusaha saja boleh meminjam, kenapa anggota dewan tidak?" ucap Edy.

Pengakuan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Tangerang Dedi Sutardi. "Ada. Sebagian anggota memang ada yang menggadaikan SK mereka, tapi itu kan urusan personal," ujar Dedi Sutardi saat ditemui Republika di Tangerang, Selasa (16/9).

Ia menuturkan, sejumlah anggota dewan menggadaikan SK untuk berbagai keperluan. Mulai dari mengembalikan utang kampanye hingga untuk membangun rumah pribadi. "Ada juga yang buat rehabilitasi rumahnya karena tidak semua anggota dewan punya rumah yang layak," ungkapnya.

Ia juga tidak mempermasalahkan jika ada anggota dewan yang menggadaikan SK. Sebab, menurutnya, menggadaikan SK adalah hak pribadi masing-masing. Apalagi, tidak ada aturan yang melarang menggadaikan SK ke bank. "Saya sendiri tidak tahu siapa saja yang menggadaikan SK, tapi memang ada yang menggadaikan, itu hak mereka," katanya.

Dedi pun mengaku tertarik menggadaikan SK miliknya. "Saya juga masih mikir-mikir sih buat menggadaikan SK tersebut," aku dia.

Sekretaris Dewan Emed Mashuri membantah jika ada anggota dewan yang menggadaikan SK. "Tidak ada kalau menggadaikan SK itu. Karena, semua SK pengangkatan ada di saya dan itu masih lengkap 50 anggota," kata Emed.

Ia menjelaskan, yang digadaikan para anggota dewan ke bank adalah fotokopian SK pengangkatan. "Tapi, itu urusan pribadi mereka. Soalnya, kalau minjem kan urusan mereka dengan bank," katanya.

Namun, menurutnya, meminjam uang merupakan hal lumrah. "Siapa pun mungkin sudah biasa pinjam uang. PNS juga kan banyak yang pinjam uang ke bank," kata dia. Jadi, Emed menegaskan, tidak benar ada anggota dewan yang menggadaikan SK-nya. "Itu salah mengerti saja," katanya. rep:c74/ c81 ed: karta raharja ucu

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement