SEMANGGI -Dua anggota komplotan pencuri spesialis sepeda motor dibekuk petugas Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu tidak segan melukai korbannya dengan senjata api atau senjata tajam.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, kedua tersangka berinisial AR (25 tahun) dan YS (28). Mereka berperan sebagai pengawas di lapangan saat para rekannya hendak menggasak sepeda motor korban.
"Saat ini, petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang bertugas mencuri motor, yaitu UD dan JA," kata Didik, Jumat (19/9).
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen mengatakan, kelompok tersebut biasanya menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman.
"Tersangka menggasak sepeda motor saat korban lengah dengan cara membongkar rumah kunci menggunakan kunci T," kata Handik. Para tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curian mereka kepada seorang penadah di Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, sebilah senjata tajam, satu kunci T, dan uang tunai Rp 2,5 juta. rep:c82, ed:karta raharja ucu