Senin 22 Sep 2014 16:30 WIB

Udar Pristono Masih Berstatus PNS

Red:

JAKARTA — Mantan kepala Dinas Perhubungan (kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Mei 2014, Udar tetap mendapatkan gaji pokok meski ia tidak lagi memegang jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, status PNS akan terus melekat pada Pristono hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikeluarkan. Pristono resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia pada 17 September.

"Status PNS tentu masih melekat pada Udar Pristono hingga ada keputusan inkracht bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana. Ia juga tetap mendapat hak gaji senilai 75 persen dari gaji pokok," ujar I Made, Ahad (21/9).

Kejakgung RI menahan Udar Pristono hingga 20 hari terhitung sejak penahanan pertamanya. Selama penahanan, penyidikan terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) tahun 2013, yang bernilai Rp 1,5 triliun akan terus dilanjutkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa penahanan Udar merupakan permasalahan hukum. "Urusan penahanan itu sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi, masalah itu kita serahkan saja ke ranah hukum," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis (18/9).

Menurut dia, melalui proses hukum, dapat diketahui kekurangan atau kelemahan dalam sistem pembelian unit-unit armada transportasi masal bus Transjakarta. Meski demikian, dia menilai sistem yang diterapkan dalam pengadaan bus itu sudah cukup baik.

Kejakgung menjerat Udar Pristono dengan pasal tindak pidana korupsi. Namun, Udar juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Udar dengan pasal tersebut, dikatakan oleh Kejakgung, telah mereka dapatkan.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Kejakgung menduga uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialirkan dalam bentuk properti. Hal ini akan ditelusuri lebih lanjut oleh Kejakgung dalam tahap penyidikan kasus 'bus karatan' itu. rep:c66/antara ed: dewi mardiani

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement