Jumat 26 Sep 2014 14:37 WIB

Udar Bantah Punya Aset Rp 50 Miliar

Red: operator

JAKARTA -- Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membantah harta kekayaannya mencapai Rp 50 miliar. Ia pun mengaku, tidak memiliki aset di Singapura.

Udar menuturkan, saat melaporkan harta kekayaannya pada 2012 mencapai Rp 26,8 miliar. "Nggak benar, tidak benar (Rp 50 miliar)," katanya di Jakarta, Rabu (24/9) malam.

Ia pun terkejut dengan penetapannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidanah korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012. Udar bahkan mengaku belum mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka dari penyidik Kejaksaan Agung. "Ya siapa sih yang tidak kaget kalau dijadikan tersangka," ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Yasin Habibi

Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan saat menggelar jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta.

Saat ditanya apakah ia merasa menjadi korban, Udar menjawab, "Kita lihat saja dalam pemeriksaan selanjutnya."

Udar ingin semua penetapan berimbang dan transparan. Karenanya, ia datang ke Gedung Bundar dengan niat baik untuk diperiksa. "Sebagian harta kekayaan saya itu kan sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2012," ucap dia.

"Jadi," imbuh Udar melanjutkan, "kami ini sebagai PNS (pegawai negeri sipil) sudah terdaftar dapatnya dari mana dan sebagainya."

Udar mengaku, menjelaskan secara detail kepada penyidik Kejakgung semua harta kekayaanya didapat dari mana. Termasuk, aset yang didapat sebagian besar dari warisan orang tua. "Jadi, orang tua saya sendiri itu adalah purnawirawan TNI dan juga mertua saya adalah pengusaha kayu. Aset awalnya sudah cukup banyak," katanya.

Diungkapkan Udar, semua asetnya berawal dari warisan orang tua dan mertuanya. Kemudian, dijual dan dibelikan sejumlah aset, seperti hotel. Hasil sewaannya pun, menurut Udar, ada buktinya dan tercatat. "Kami membeli sesuatu itu dari hasil sesuatu. Akta jual belinya dan kuitansi ada," katanya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Tony T Spontana mengatakan, penyidik Kejakgung masih melakukan penelusuran terhadap kekayaan Udar yang terindikasi tidak wajar. "Masih. Ini tim sedang bergerak untuk menelusuri kekayaan Udar," ujarnya kepada wartawan di Kejakgung, Senin (22/9).

Ia menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Udar terbilang memiliki kekayaan yang cukup banyak. Berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan LHKPN, kekayaannya melimpah.

Tony mengungkapkan, penyidik belum mendapatkan berapa jumlah nominal kekayaan Udar. Pihaknya menelusuri kekayaan Udar baik berbentuk rekening maupun harta kekayaan tidak bergerak. "Semuanya akan diselidiki oleh penyidik bersama PPATK," katanya.

Menurut Toni, penelusuran tersebut akan selesai sampai pekan ini. "Pak Jampidsus bilang, batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," ujarnya.

Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta yang nilai pembiayaannya sekira Rp 1 triliun dari APBD DKI Jakarta. Ia ditahan oleh penyidik Kejakgung, pekan lalu. rep:c75 ed: karta raharja ucu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement