Rabu 01 Oct 2014 16:00 WIB

Disperindag Peringati Carrefour Depok

Red:

DEPOK -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok melayangkan surat peringatan (SP) kepada Carrefour Express Depok lantaran menjual barang kedaluwarsa dan tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Bidang Kemetrologi dan Pelayanan Konsumen Disperindag Kota Depok, Diarmansyah, mengatakan, Carrefour masih diberi sanksi administratif dalam bentuk SP. "Biasanya jika sudah diberi SP-1, barang-barangnya yang kedaluwarsa akan dibuang," kata Diarmansyah saat ditemui Republika di kantornya, Selasa (30/9) siang.

Diarmansyah mengatakan, SP diberikan saat inspeksi mendadak (sidak) Kamis (24/9) kemarin. Dalam sidak tersebut, Disperindag menemukan makanan yang sudah kedaluwarsa dan barang yang tidak berlabel SNI.

SP-2, kata Diarmansyah, akan dikeluarkan jika Carrefour masih memajang barang-barang kedaluwarsa tersebut selama tujuh hari setelah SP-1. Jika Carrefour masih nekat memajang barang-barang kedaluwarsa itu, Disperindag akan melaporkan Carrefour ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemendagri).

Menurut Diarmansyah, hanya Kemendagri yang memiliki wewenang untuk menutup Carrefour. Sebab, Disperindag hanya mampu mencabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang diberikan wali kota.

Diarmansyah menjelaskan, pencabutan SIUP dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian dan Perdagangan Nomor 20/2010 tentang cara pembinaan dan pengawasan peredaran barang. Diarmansyah menuturkan, ada enam parameter izin usaha pelaku usaha dapat dicabut.

Standar, label, iklan, cara menjual, klausa baku (tata cara jual beli), dan layanan purna jual. Jika ada salah satu dari enam parameter ini dilanggar pelaku usaha, maka izin pelaku usaha tersebut dapat dicabut.

Berdasarkan laporan yang Diarmansyah terima, Carrefour sudah mengeluarkan barang-barang yang tidak sesuai dengan aturan. Ia mengatakan, tidak hanya toko ritel besar yang akan disidak, toko ritel kecil dan pasar tradisional juga akan disidak. "Kalau pasar memang agak sulit karena kita tidak bisa memberikan sanksi," kata Diarmansyah.

Ia mengatakan ada beberapa kesulitan untuk mendeteksi barang-barang yang tidak layak jual di pasaran. Salah satunya, pemerintah harus mendapatkan laporan dari konsumen untuk melakukan inspeksi ke tempat penjual atau pelaku usaha. Laporan tersebut pun harus terbukti bahwa pelaku usaha yang terlapor merugikan konsumen.

rep:c74 ed: karta raharja ucu

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement