BALAI KOTA -- PT Sea World Indonesia (SWI) diminta mengembalikan pengelolaan wahana rekreasi Sea World kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA). Pengembalian pengelolaan wahana rekreasi ikan laut itu sesuai perjanjian pada 1994 yang telah berakhir Juli 2014.
Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak seharusnya PT SWI melanggar ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati 20 tahun silam. Ahok, sapaan akrab Basuki menyebut, PT SWI harus lebih dulu membuat perjanjian baru dengan PT PJAA jika ingin memperpanjang masa pengelolaan.
"Ini kan lucu ya mereka (PT SWI) menafsirkan perjanjian bisa diperpanjang otomatis sampai 2034. Harusnya balikin dulu, baru bisa perpanjang lagi," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (2/10).
Ahok menjelaskan, ada pertimbangan yang membuat PT PJAA enggan meneruskan kontrak dengan PT SWI. Pada 2012, perusahaan yang tergabung dalam Lippo Group tersebut mengajukan perpanjangan kontrak. Namun, syarat tersebut dinilai merugikan BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Syarat tersebut adalah PT SWI hanya memberikan tiga persen dari total penjualan tiket wahana rekreasi tersebut. Padahal, dalam perjanjian awal PT SWI memberikan lima persen dari total keuntungan yang didapatkan.
"Ya masa terusin perpanjangan tapi untuk kami dikurangin? Gak masuk akal kan? Makanya mending saya suruh tutup saja," ujar Ahok. rep:c66 ed: karta raharja ucu