Sabtu 04 Oct 2014 19:55 WIB

Polisi Ciduk Dua Pegawai KPK Gadungan

Red: operator

KEBAYORAN BARU -Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/10), karena diduga terlibat penipuan. Dua pegawai KPK gadungan berinisial M dan K itu ditangkap setelah Y yang men jadi korban melapor ke polisi karena merasa ditipu kedua tersangka.

"Korban dijanjikan sanggup untuk menjadi mediator atau membuat orang tersebut tidak dipanggil dan perkara bisa selesai," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Mapolrestro Jaksel, Kamis (2/10).

Wahyu menjelaskan, untuk memuluskan proses tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp 500 juta. Namun, korban baru memberi 20 ribu dolar AS dan Rp 8 juta. "Uang 20 ribu dolar AS diberikan tunai dengan tiga tahap dan Rp 8 juta ditransfer ke M," ujarnya.

Meski sudah menyetor uang yang diminta, Y tetap dipanggil KPK sebagai saksi suatu perkara. Merasa ditipu, korban pun melaporkan dua tersangka ke Polres Jaksel.

Polisi langsung bertindak. Dua tersangka diamankan di tempat terpisah. Wahyu menjelaskan, M ditangkap di Cibubur, sedangkan K di Tangerang. Polisi juga menyita senjata api jenis CZ Kaliber 9 mm dari tangan M. "Kami sedang telusuri kepemilikannya," ujar Wahyu.

Wahyu menyebutkan, selain satu pucuk senpi, dari tangan tersangka polisi menyita beberapa rompi, tiga telepon genggam merek BlackBerry, tiga buku tabungan, empat butir peluru, satu kartu identitas, dan dua lembar rekening koran.

Saat ini, polisi masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh senpi. Wahyu menjelaskan, KPK juga akan mengklarifikasi sejumlah nama pegawainya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang kepemilikan senpi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Prihasa Nugraha membenarkan bahwa kedua tersangka bukan pegawai KPK. "Mereka beberapa kali hadir di KPK. Namun, keberadaan keduanya hanya sebagai tamu," kata Prihasa menegaskan.

Prihasa memastikan tidak ada seorang pun pegawai, penyidik, penyelidik, dan pimpinan KPK yang dapat menghentikan perkara kecuali dasar hukum. "Kalau ada yang begitu, itu jelas salah satu bentuk penipuan," ujarnya. rep:c82, ed:karta raharja ucu

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 273)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement