Rabu 15 Oct 2014 21:17 WIB

UMKM Depok Terhambat Perda

Red:

DEPOK — Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Depok, Jawa Barat, menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak berpihak pada jenis usaha ini. Ketua Asosiasi UMKM Depok Iwan Agustiana menilai, sektor UMKM di Depok sulit berkembang lantaran adanya regulasi daerah yang dianggap mematikan semangat sektor industri itu.

Salah satu aturan yang membuat pelaku UMKM terpukul, kata Iwan, adalah Perda Kota Depok Nomor 17/2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. "Perda itu cukup mengganggu para wirausaha. Belum juga menjalankan usaha, sudah dibuat ribet dengan perizinan dan retribusi," katanya, Selasa (14/10).

Iwan mengatakan, tidak semua pengusaha UMKM di Depok yang usahanya mengganggu ketertiban, sosial, dan ekonomi setempat. Saat ini, lanjutnya, para pelaku UMKM lebih memilih mandiri dengan tidak bernaung pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok.

Banyak UMKM tidak mengajukan izin karena prosedur yang ditetapkan pemkot berbelit-belit. Pemohon izin itu pun kesal dengan ulah para oknum pejabat di sejumlah instansi terkait yang meminta pungutan ilegal. Dari pengalaman Iwan sendiri, pungutan untuk izin itu bisa sampai Rp 500 ribu.

Iwan berharap, Pemkot Depok bisa mempermudah proses perizinan mendirikan usaha melalui satu atap agar semakin banyak lagi UMKM yang berizin dan memberikan masukan pada kas daerah. "Sekarang saja anggota kami sudah lebih dari 500 unit lebih. Itu yang sudah terdeteksi. Belum lagi, pelaku usaha yang tidak terdaftar yang diperkirakan mencapai 1.000," ungkapnya.

Kabid Perindustrian Disperindag Kota Depok Catur Sri Astuti mengakui, Perda Nomor 17/2011 cukup menghambat para pelaku UMKM untuk berkembang. Catur menyatakan adanya peraturan pemerintah soal perizinan salah satunya berdampak pada jumlah pelaku UMKM yang terdaftar di Disperindag Kota Depok yang pada 2013 sebanyak 60 unit. Pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merazia UMKM tanpa izin.

"Setidaknya ada dua keuntungan apabila mereka pelaku UMKM terdaftar. Pajak dan retribusi masuk ke kas dan mereka mendapat pembinaan," ujarnya. n c74 ed: dewi mardiani

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement