Sabtu 02 Jan 2016 17:23 WIB

Awas, Jangan Sembarangan Parkir di Jalan Margonda

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Ini peringatan bagi pemilik kendaraan mobil maupun motor yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok. Risikonya, pasti akan digembok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

`'Kami akan langsung gembok karena sesuai aturan yang berlaku, mobil atau motor yang parkir sembarangan telah melakukan pelanggaran," ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemkot Depok Gandara Budiana, Jumat (1/1).

Selain itu, Gandara juga menuturkan, proses penggembokan mobil tidak harus menunggu konfirmasi dari si pemilik mobil. Yang terpenting, pemilik mobil itu sudah melanggar perda dengan parkir di sembarang tempat. "Kami tidak perlu mengonfirmasi, jika kami melihat, kami langsung menggembok,'' katanya.

Gandara juga menjelaskan, selain melakukan penggembokan, pihaknya juga akan mengenakan sanksi berupa penilangan. Mobil itu pun akan dibawa ke kantor Dishub apabila kedapatan parkir sembarangan.

Gandara berharap, penggembokan ini akan memberikan efek jera bukan hanya kepada pemilik mobil, melainkan juga kepada para pemilik bangunan. Sehingga, sang pemilik bangunan tergerak untuk menyediakan lahan parkir. `'Kami sudah berikan surat kepada pemilik bangunan karena parkir di bahu jalan itu salah satu faktor yang menyebabkan kemacetan,'' jelasnya.

Peraturan daerah (perda) dengan sanksi gembok bagi pemilik mobil yang parkir liar di sepanjang Margonda sudah diterbitkan sejak dua tahun lalu. Namun, masih banyak saja mobil yang parkir sembarangan di sepanjang jalur pusat Kota Depok itu.

Perda itu memang terus disosialisasikan melalui papan informasi elektronik yang letaknya di depan Mal Margo City. Selain melalui papan informasi elektronik itu, sejumlah rambu dilarang parkir juga sudah terpasang. Tapi, tohaturan- aturan tinggal aturan. Hampir setiap hari ada saja mobil yang parkir di badan jalan. Belum lagi, jika Sabtu maupun Ahad.

Di sisi lain, selama ini pengguna jalan raya di Depok kerap dipusingkan soal lahan parkir, termasuk di Jalan Margonda Raya. Pengendara selalu kebingungan memarkirkan kendaraannya. Di sepanjang jalan itu tidak disediakan area parkir bersama.

`'Saya menghormati aturan, tapi saya juga minta siapkan sarana dan prasarananya,'' ujar Rudi yang pernah memiliki pengalaman mobilnya digembok petugas meski baru parkir lima menit untuk makan.

Sementara, pemilik ruko di kawasan tersebut juga kesulitan menyediakan lokasi parkir karena keterbatasan lahan. Akhirnya, banyak pengendara mobil terpaksa parkir di bahu jalan.

Di tengah keterbatasan lahan parkir, Dishub Kota Depok terus melakukan penertiban dengan cara menggembok mobil di bahu jalan. Setiap hari sekitar empat kendaraan yang digembok.

Tak jarang penggembokan ini menimbulkan adu mulut antara petugas dan pemilik kendaraan. Petugas beralasan menjalankan perda dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan, pengemudi bersikukuh parkir di bahu jalan lantaran tak ada lokasi parkir. `'Aturan ini sudah lama ada. Diterapkan di Depok sekitar 2012,'` kata Gandara. Oleh Rusdy Nurdiansyah ed: Endro Yuwanto

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement