REPUBLIKA.CO.ID,Bekasi Jajaki Pembuangan Sampah ke Lahan Milik DKI
\"Kami sedang mengajukan permohonan agar sampah warga Bekasi dapat dibuang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI. Ini dilakukan karena sejumlah kendala teknis,\" kata Kepala Bidang Pengembangan dan Data Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Ratim, Senin (4/1).
Menurut Ratim, kendala yang dimaksud di antaranya kondisi TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi saat ini sudah mulai melebihi kapasitas tampung. Saat ini, luas lahan TPA Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang mencapai 15,8 hektare sudah sepenuhnya terisi sampah.
Selain itu, kata Ratim, jumlah produksi sampah masyarakat Kota Bekasi pada 2016 diprediksi akan mengalami peningkatan sekitar 220 meter kubik perhari dari 2015.
katanya.
Pengelolaan sampah warga Kota Bekasi, kata Ratim, saat ini bergantung pada kesiapan DKI untuk memberikan sebagian lahannya sebagai tempat untuk menampung sampah warga Kota Bekasi. \"Saat ini sedang dijajaki rencana penggabungan tersebut. Sebab, ada rencana, Pemprov DKI akan melakukan swakelola sampahnya,\" katanya.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga akan memanfaatkan pemberian hibah 40 truk sampah dari DKI untuk mengan tisipasi munculnya sampah liar di tengah masyarakat. \"Pada 2015 masih banyak sampah yang tidak terangkut oleh kami. Tapi, tahun ini kami sudah memperoleh tamba- han truk sampah dari DKI serta akan dilakukan juga penambahan truk sam pah baru dari APBD murni Kota Bekasi,\" kata Ratim.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah mengatakan, wacana swakelola sampah DKI di TPST Bantargebang merupakan salah satu solusi yang diyakini dapat membantu mengatasi persoalan sampah Ko ta Bekasi yang saat ini hampir melebihi kapasitas.
Sejauh ini, Abdillah menilai upaya penanggulangan yang cepat dan efektif guna mengantisipasi lebihnya kapasi - tas sampah adalah dengan menggabung sistem pengelolaan sampahnya dengan DKI secara swakelola di TPST Bantargebang. \"Pembebasan lahan kan tidak mudah. Makanya, kami berencana memasukkan masalah ini ke draf adendum TPST,\" katanya. (antara, endro yuwanto)