REPUBLIKA.CO.ID,PNS DKI Bolos 46 Hari Bakal Dipecat
bagi PNS yang terlambat atau bolos bekerja. \"Kita sudah ada mekanismenya kalau sampai mereka telat atau tidak masuk nanti potong TKD, itu ajasank - sinya,\" kata Ahok, Senin (4/12).
Sekretaris BKD DKI Jakarta Sulistyowati mengaku Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 193 tentang TKD efektif dalam mengurangi absensi pegawai pascalibur panjang. Dia menyatakan, pemotongan kesejahteraan itu dapat membuat pegawai jera untuk membolos.
\"Ketidakhadiran satu hari saja akan terkena hukum ringan, itu akan menyebabkan TKD tidak diterima selama tiga bulan,\"
jelasnya.
Sulistyowati menjelaskan Pergub tersebut mengatur juga bisa memberhentikan PNS dihitung dari bolos, keterlambatan masuk, dan pulang terlalu awal. Dia melanjutkan, kalau tiga hal tersebut diakumulasi dan jumlahnya mencapai 46 hari kerja akan segera dipecat. (c18, ed:erik purnama putra)