Selasa 05 Jan 2016 13:00 WIB

Evaluasi RAPBD DKI Belum Selesai

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,Evaluasi RAPBD DKI Belum Selesai

Proses lelang dalam SKPD Pemprov sudah bisa dijalankan.

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum selesai mengevaluasi RAPBD DKI 2016. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, koreksi yang dilakukan Kemendagri terhadap RAPBD DKI sebenarnya sudah rampung dan ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 31 Desember 2015. Meski demikian, mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peme - rintah Daerah, penyerahan hasil evaluasi bisa sampai sebulan sebelum tanggal anggaran baru berlaku.

Pemprov DKI Jakarta menyerahkan RAPBD tersebut pada 23 Desember 2015, menyusul pengesahan Perda RAPBD DKI. Nilai RAPBD DKI disetujui mencapai Rp 66,3 triliun.

Angka RAPBD DKI itu berdasarkan pendapatan daerah Rp 58,2 triliun, belanja daerah Rp 59,1 triliun, defisit anggaran Rp 890 miliar, dan pembiayaan daerah Rp 890 miliar.

Reydonnyzar menyatakan, RAPBD DKI masih tergolong tak terlambat. Kendati begitu, pihaknya meminta waktu untuk menyelesaikan evaluasi secara menyeluruh. \"Kami masih butuh satu-dua hari untuk proses administrasi, tapi intinya mereka tepat waktu,\" katanya di Jakarta, Se - nin (4/1).

Reydonnyzar menyatakan, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan secara keseluruhan masih ditemukan pemborosan anggaran. Meski demikian, menurut dia, perjalanan dinas lembaga pemerintah sudah disusun lebih rasional dan proporsional. \"Lebih terukur, pelan-pelan mereka menemukan formatnya.\"

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tja haja Purnama alias Ahok mengaku sudah menerima draf anggaran hasil evaluasi Kemendagri. Meski demikian, ia menyatakan masih belum mengetahui detail hasil revisi yang telah dilakukan Kemendagri. Kalau - pun ada revisi, pihaknya siap melakukan perbaikan. \"Sudah, mereka sudah kasih ke kita. Saya belum baca, dia mau revisi yang mana saya juga nggaktahu,\" kata Ahok.

Ahok mengatakan, usai evaluasi dan diperbaiki Pemprov DKI, RAPBD tersebut bisa langsung digunakan tanpa perlu proses sidang paripurna di DPRD DKI. Dia menyatakan, Pemprov DKI juga kemungkinan lolos dari sanksi yang dijatuhkan Kemen dagri lantaran dalam menyusun ang garan sudah sesuai ketentuan berla ku.

Anggota Komisi E DPRD DKI Prabowo Soenirman menjelaskan, setelah hasil evaluasi Kemendagri keluar, antara eksekutif dan legislatif ma sih perlu menggelar rapat bersama. Selanjutnya, RAPBD DKI tersebut diserahkan kembali ke Kemendagri dengan jangka waktu tiga hari untuk mengoreksi atau mengesahkannya.

DPRD DKI, sambung dia, saat ini tengah menunggu langkah gubernur untuk menyerahkan hasil evaluasi RAPBD yang katanya sudah diserahkan tersebut. Meski masih melewati beberapa tahap, Prabowo meyakin - kan hal tersebut tidak akan mengganggu proses lelang dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI. Sebab, secara keseluruhan, nominal RAPBD tersebut sudah terlihat dan bisa segera dijalankan.

Karena itu, biaya pemerintah yang sifatnya belanja langsung, semisal gaji atau pembayaran listrik sudah bisa dilakukan. Namun, untuk belanja yang bersifat tidak lang sung masih harus menunggu pengesahan RAPBD. \"Jadi, yang dievaluasi otomatis tidak boleh dilelang dan yang sudah disahkan artinya sudah disetujui sudah bisa dilelang.\" 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyayangkan pengesahan RAPBD DKI yang terlambat dari jadwal. Menurut dia, idealnya RAPBD DKI disetujui pada akhir tahun 2015 sehingga pada awal tahun 2016 dapat langsung digunakan. Dia khawatir kalau RAPBD berpotensi dikoreksi Kemendagri sehingga berdampak pada anggaran yang disetujui tidak sesuai dengan kebutuhan. Sebab, anggaran yang dibutuhkan Pemprov DKI tentunya terus naik. 

Sehingga, jika yang disahkan Kemendagri adalah anggaran tahun sebelumnya, bisa saja tidak sesuai jum - lahnya dengan yang saat ini diperlukan. \"Padahal, seharusnya setiap tahun berubah-ubah, tidak bisa meng - ikuti RAPBD tahun lalu,\" jelasnya. 

Agus menjelaskan, berdasarkan mekanisme perundang-undangan, APBD dibuat Pemprov DKI dan disahkan bersama DPRD. (c18/c33, ed: erik purnama putra)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement