Kamis 07 Jan 2016 17:00 WIB

Sidang Tawuran Berlangsung Ricuh

Red:

BEKASI — Sidang terdakwa pembunuhan yang berawal dari tawuran antarwarga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur, di Pengadilan Negeri Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (6/1), ricuh. Sebab, kedua keluarga baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa meyakini bahwa pihak kepolisian salah tangkap.

Sang ibu, Darni (54 tahun), menangis histeris saat mendengar anak pertamanya, Didit Adi Priyatno (27), divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri Bekasi. "Anak saya korban salah tangkap. Dia tidak bersalah! Bukan dia pembunuh Yosafat!" ujar Darni sebelum akhirnya pingsan.