REPUBLIKA.CO.ID,Sopir Metro Mini Mau Digaji Rp 6,2 Juta
JAKARTA--Pemilik Metro Mini S640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, Chaniago, mengaku siap untuk bergabung di bawah manajemen PT Transjakarta. Pihak nya juga siap dengan tawaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menawari para sopir gaji setara dua kali upah minumum provinsi (UMP) sekitar Rp 6,2 juta per bulan.
Dia menyatakan kesediaan armadanya untuk berintegrasi dengan Transjakarta kalau janji yang ditawarkan Ahok diwujudkan.
\"Kita setuju ajakalau beneranRp 6,2 juta, kalau benar ya, Mbak, soalnya kadang cuma manis di bibir,\" ujar pria berusia 54 tahun itu kepada Republika, Kamis (7/1).
Dia mengaku tidak asal percaya dengan ajakan Ahok setelah mendengar penuturan dari pemilik Kopaja yang sudah bergabung dengan manajemen Transjakarta. Alih-alih mendapat gaji Rp 6,2 juta, sopir hanya digaji Rp 2,6 juta. Atas dasar itu, Chaniago tidak ingin nantinya para sopir Metro Mini menderita mendapat gaji kecil ketika sudah bergabung dengan Transjakarta.
Dia mengambil langkah an tisipasi agar ketika sudah bergabung, nan tinya para sopir tidak dikenakan berbagai pemotongan yang ujung-ujungnya membuat pendapatan sopir menjadi kecil. \"Menurut saya, Rp 6,2 juta buat kami sudah cukup asalkan tidak ada potong ini dan itu, yang dikhawatirkan kantidak sesuai janji di awal,\" ujarnya.
Menanggapi tuntutan adanya sopir Metro Mini yang ingin mendapatkan gaji Rp 8 juta, Chaniago menganggap hal ter - sebut sebagai hal yang sangat berlebihan.
Sebab, persaingan antarangkutan umum saat ini sudah semakin ketat. Sehingga, ia merasa penawaran yang diajukan Pem prov DKI sebanyak Rp 6,2 juta itu sudah cukup.
Asrul, pemilik Metro Mini 75 Pasar Minggu-Blok M, mengaku sedang bingung menyikapi ajakan bergabung de - ngan Transjakarta. Dia mempertanyakan, apakah ketika Metro Mini setuju bergabung, sopir langsung diterima atau harus melamar lebih dulu. Kemudian, ia juga masih belum punya bayangan bagaimana nanti mendapatkan pemasukan. Saat ini, ia mendapatkan setoran dari anak buahnya setiap hari.
Asrul berharap, ada kejelasan tentang panawaran mengajak Metro Mini terintegrasi dengan Transjakarta. Sehingga, ia melanjutkan, Pemprov DKI harus memastikan tidak hanya menawarkan gaji, tapi juga memikirkan kelanjutan nasib para pemilik serta yang berkaitan dengan Metro Mini. \"Kalau kita gabung, nasib kita gimana?Kita jadi sopir atau gimana?\"
Kepala Dinas Perhubungan dan Trans portasi DKI Jakarta Andriyansah mengingatkan agar sopir Metro Mini tidak menuntut macam-macam. Andri mengatakan, sebaiknya para sopir yang menolak bergabung itu bisa berpikir terbuka. Dia menjelaskan, demi mempermudah perekrut an sopir, pihaknya tidak memberikan syarat khusus.
Semua orang berhak mendaftar sopir, asalkan lulus tes dan memiliki sertifikat mengemudi. Sehingga, sambung dia, jika masih ada sopir yang bandel menuntut gaji Rp 8 juta, ia sangat menentangnya.
\"Kalau minta gaji Rp 8 juta ya mending ke laut ajatuhsopir,\" ujarnya.
Dia menjelaskan, tawaran gaji sebesar dua kali UMP kepada sopir Metro Mini sangat manusiawi. Sehingga, ia merasa aneh jika ada sopir yang masih menolak ta waran tersebut. Apalagi, dengan menu runnya kualitas kendaraan membuat pe numpang Metro Mini terus berkurang. Na mun, ia tidak memaksa kalau ada sopir yang meno - lak bergabung dengan Transja karta.
\"Kalau mau ikut kami ya ayo, kalau tidak mau ikut ya sudah ga papa. Kita tidak pernah memaksa,\" ujar Andri.
Pengamat transportasi, Djoko Setijawarno, menganalisis, aksi penolakan sejumlah sopir Metro Mini bergabung Transjakarta disebabkan oleh dua hal.
Pertama adalah karena trayek sistem gajian harian dan faktor pemilik. Belum lagi, kenyataan di lapangan banyak faksi di kalangan pemilik Metro Mini.
Djoko mengatakan, Transjakarta menerapkan sistem kerja gajian bulanan yang itu mengubah pola keuangan keluarga sopir. Pun dengan pemilik Metro Mini tidak dapat dikatakan lagi sebagai juragan.
Dia mengatakan, solusi sudah diberikan Pemprov DKI dengan memberikan gaji Rp 6,2 juta. Kalau masih ada yang menolak, ia menduga ada pihak ketiga yang bermain atau faktor pengusaha tidak mau bergabung. (c30/c33/c21, ed: erik purnama putra)