REPUBLIKA.CO.ID,Pengelolaan Bersama TPST Bantargebang Butuh Kajian
\"Dalam kesepakatannya pengelolaan bersama di sana. Hanya, nanti ada aturan hukum, keuangan, dan lainnya. Ini masih perlu kami bahas lagi,\" kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji saat ditemui usai rapat bersama Dinas Kebersihan Kota Bekasi di Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (7/1).
Isnawa menjelaskan, wacana pengelolaan bersama ini masih dalam proses pengkajian yang panjang. Sebab, meski berada bersebelahan di Kecamatan Bantargebang, TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi dengan TPST Bantargebang milik Pemprov DKI memiliki batas aset yang jelas.
Selain itu, kata Isnawa, saat ini TPST Bantargebang masih dikelola oleh pihak ketiga. Sehingga, wacana pengelolaan bersama ini harus dikaji secara lebih detail. \"Berbeda kalau nanti tidak ada pihak ketiga, kalau nanti berdua (Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI) kansudah enak,\" katanya.
Isnawa mengisyaratkan Pemprov DKI akan tetap memutus kontrak dengan pihak pengelola TPST Bantargebang yang ditunjukkan dengan pengerahan tim independen untuk mengaudit pengelola. Hal ini dilakukan sambil menunggu keluarnya surat peringatan (SP) 3 untuk pengelola TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah mengatakan, hingga kini volume sampah di TPA Sumurbatu mencapai dua juta meter kubik. Seluruh sampah itu berada di lima zona pembuangan sampah, yakni zona 1, 2, 3, 4, 5A, sampai 5D. \"Prediksi kami, TPA Sumurbatu hanya bisa menampung sampah hingga dua bulan ke depan. Jadi, kira-kira akan overloadpada Februari nanti,\" ujar dia.
Menurut Abdillah, Dinas Kebersihan Kota Bekasi telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas tonase sampah itu.
Salah satunya, yaitu dengan melakukan pembebasan lahan untuk pembentukan zona 6.
\"Saat ini, kami sedang mengusahakan pembebasan lahan 3,6 hektare untuk membangun zona 6,\" kata Abdillah.
Pembebasan lahan tersebut merupakan rencana pada 2015 yang tidak terealisasi. Sebab, pada saat itu warga tidak setuju dengan harga yang ditawarkan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, kata Abdillah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih mengkaji berapa nilai jual objek pajak (NJOP) yang sesuai untuk pembebasan lahan. Untuk tahun ini, Pemkot Bekasi akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 16,5 miliar untuk pembebasan lahan di sana. Jumlah tersebut merupakan separuh dari anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan, yaitu Rp 32 miliar.
Kepala Bidang Data, Potensi, dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim Rukmawan menambahkan, pihaknya telah menggabung zona 5B dan 5D untuk mengantisipasi penumpukan sampah.
Tak hanya itu, kata Ratim, instansinya juga berencana membuka zona 3 yang sebelumnya sudah ditutup dengan alasan penuh. (c37, ed:endro yuwanto)