REPUBLIKA.CO.ID,Depok Belum Bersih Miras
Masih ditemukan beberapa titik di Depok yang menjual miras, terutama di tempat hiburan.
DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya konsisten melakukan penertiban penjualan dan peredaran minuman keras (miras).
Berdasarkan penyisiran Pemkot Depok pada 2015, tidak ditemukan adanya tempat yang menjual minuman beralkohol di wilayah Depok dan sekitarnya.
\"Dalam memberantas miras, De - pok memiliki payung hukum Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Kedua perda tersebut membuat Kota Depok lebih tertib,\" ujar Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Balai Kota Depok, Kamis (7/1).
Nur Mahmudi memerinci aturan penegakan hukum terkait miras, yakni Peraturan Daerah (Perda) Miras Kota Depok Nomor 6/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Namun, berdasarkan pemantauan Republika, hal itu tidak sepenuhnya benar. Ini karena masih ada tempat-tempat yang ditemukan menjual miras, terutama di lokasi-lokasi hiburan
Bahkan, lanjut Rando, di tempat- tempat tersebut, terutama di tempat karaoke, juga menyiapkan wanita- wanita penghibur. \"Bohong aparat Satpol PP tidak tahu. Dinas Pariwisata Pemkot Depok harus bertin dak.
Kalau perlu ditutup permanen jika terbukti melanggar,\" katanya menegas kan.
Menurut Nur Mahmudi, dari data Dinas Perindustrian dan Per dagangan (Disperindag) Pemkot Depok pada tahun 2015, instansi itu sudah menyisir 72 titik rutin dan 18 titik gabungan bersama pihak pene gak hukum untuk merazia keberadaan penjualan dan peredaran miras. \"Tugas Disperindag Pemkot Depok melakukan pengawasan terhadap restoran, kafe, atau tempat makan lain nya,\" ucapnya.
Berdasarkan penyisiran, kata Nur Mahmudi, tidak ditemukan adanya tempat yang menjual minuman ber - alkohol. Hanya, sempat ada satu kasus di tempat hiburan di daerah Cinere, yakni ditemukannya penjualan miras. Namun, setelah ditelusuri, teridentifikasi bahwa miras tersebut dibawa sendiri oleh pengunjung, bukan disediakan oleh tempat hiburan tersebut. \"Untuk tempat yang memiliki izin tidak ada yang menyediakan karena jika tertangkap tangan menjual, ancaman terbesarnya adalah mencabut izin usahanya,\" jelasnya.
Minuman alkohol kerap ditemukan dijual secara ilegal terutama di kafe-kafe, karaoke, bahkan di warung-warung sembako dan warung rokok. Satpol PP, kata Nur Mahmudi, akan menindak dengan dasar Perda Nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
\"Bagi yang melanggar akan kamitipiring. Satpol PP sendiri melalui prog ram resminya melakukan razia sebanyak 24 kali dalam setahun. Itu belum termasuk razia harian yang rutin dilakukan saat bulan Rama dhan,\" ujarnya.
Adapun untuk tahun 2015, Pem - kot Depok telah memusnahkan 18 ribu botol miras. Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan pemusnahan miras pada 2014 yang mencapai 34 ribu botol miras.
Nur Mahmudi menegaskan, Kota Depok merupakan kota niaga dan jasa yang religius dan berwawasan lingkungan. \"Sehingga, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencari miras,\" katanya.
Berdasarkan pantauan kepolisian, Pemkot Depok dinilai cukup ber hasil secara berkala melakukan pengawasan ketat peredaran dan penjualan miras. \"Polresta Depok bersama Pemkot Depok mampu menekan dan memberantas peredaran dan penjualan miras,\" kata Kapolres Depok, Kombes Pol Dwiyono. (ed: endro yuwanto)
Pemkot Depok Libatkan Warga
DEPOK -- Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta warga Depok berperan serta dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras). Peran warga akan membuat penertiban miras di Depok menjadi lebih mudah.
\"Kami akan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Alhamdulillah, mereka sangat responsif untuk berpartisipasi menghilangkan minuman beralkohol dan prostitusi di Kota Depok,\" ujar Nur Mahmudi, Kamis (7/1).
Miras yang beredar di Depok lebih banyak berada di warung-warung ilegal. Sehingga, laporan yang diberikan oleh warga menjadi hal yang sangat berguna bagi Pemkot Depok untuk segera melakukan penindakan.
Satpol PP yang juga berkoordinasi dengan Polres Depok selalu terbuka dan responsif terhadap laporan yang diajukan oleh masyarakat.
Untuk peredaran miras di kafe, karaoke, minimarket, atau toko yang memiliki izin, kata Nur Mahmudi, Satpol PP bisa melakukan penelusuran dengan mudah. \"Namun, untuk warung-warung yang ilegal, itu memerlukan partisipasi masyarakat,\"
jelasnya.
Pemkot Depok memastikan tidak akan berhenti memberantas peredaran miras. Untuk itu, Nur Mahmudi kembali berharap partisipasi masyarakat lebih ditingkatkan. \"Karena mereka merupakan mata dan telinga kami,\" kata dia menegaskan. (rusdy nurdiansyah, ed: endro yuwanto)