DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan bekerja sama dengan polisi lalu lintas Polresta Depok untuk menindak kendaraan yang parkir di jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Margonda Depok. Nantinya, jalur khusus sepeda tersebut akan steril dari segala jenis kendaraan.
"Jalur khusus sepeda itu panjangnya tiap jalur lima kilometer, totalnya jadi 10 km," kata Kepala Dishub Pemkot Depok, Gandara Budiana, di Balai Kota Depok, Selasa (12/1).
Gandara menjelaskan, Dishub akan bekerja semaksimal mungkin untuk menjaga agar jalur sepeda tidak dipergunakan menjadi lahan parkir. "Kami akan tindak para pelanggar, tentunya dengan menggandeng jajaran polisi lalu lintas Polresta Depok," ucapnya.
Lebih lanjut, Gandara menyatakan, pihaknya bersama dinas terkait juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga jalur baru itu dapat dimanfaatkan dengan baik, khususnya bagi pengendara sepeda. Ia pun berharap, jalur sepeda itu bukan mempersempit Jalan Margonda, tetapi justru akan membuat pengendara saling menghargai dan warga semakin sadar kesehatan serta mengurangi polusi udara. "Ini bisa membantu mengatasi kemacetan dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Warga juga diharapkan memahami program positif ini," kata dia.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail telah meresmikan jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Raya Margonda Depok, Jumat (8/1) lalu. Nur Mahmudi mengatakan, pembuatan jalur sepeda ini merupakan pengaplikasian konsep green city. Selain itu, pembuatan jalur ini sebagai jawaban atas usulan bikers dan komunitas sepeda. "Kami berharap, melalui jalur sepeda ini tercipta lingkungan hijau bebas polusi, serta meningkatkan komunikasi, kebersamaan, persatuan, dan kesatuan segenap warga Kota Depok," ucapnya.
Nur Mahmudi juga mengakui bahwa jalur sepeda di jalan yang merupakan etalase Kota Depok ini belumlah sempurna. Karena itu, ia mengimbau kepada para pelaku usaha swasta untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan melalui dana CSR perusahaan. "Nantinya mereka dapat memasang logo perusahaannya di jalur sepeda. Kami akan undang mereka untuk membahasnya," katanya menjelaskan.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Pemkot Depok untuk menempatkan personel guna menjaga ketertiban dan mengatur hak pengguna sepeda di jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Raya Margonda. "Siapa yang melanggar dengan parkir sembarangan atau angkot yang ngetem di jalur sepeda akan ditegur dan tidak menutup kemungkinan akan langsung ditilang serta kendaraannya akan digembok pihak Dishub," kata dia.
Pemkot Depok mengalokasikan anggaran Rp 172 juta untuk pembuatan jalur sepeda tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Jalan Lingkungan dan Jembatan (Jajem) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Pemkot Depok Hardiman.
Hardiman menjelaskan, jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Margonda dibangun dengan memberi batasan antara jalur kendaraan bermotor dengan sepeda. "Sebagai marka, maka jalur sepeda dibatasi dengan cat kuning putus-putus. Jalur khusus sepeda ini memiliki lebar 1,5 meter di setiap ruas," katanya.
Menurut Hardiman, pembangunan jalur khusus sepeda ini ada tiga tahap. Tahap pertama, jalur sepanjang Jalan Siliwangi-Ramanda dan sudah diselesaikan. Tahap II sepanjang Balai Kota Depok-Juanda yang juga sudah selesai. Tahap III sepanjang Juanda-Ujung Margonda yang masih dalam pengerjaan.
Jalur ini, lanjut Hardimangg, nanti hanya bisa dilalui oleh sepeda. Sedangkan, kendaraan bermotor tidak bisa melaluinya. Pembuatan jalur khusus sepeda ini berdasarkan aturan bahwa setiap daerah harus memiliki kriteria right of way (RoW) atau ruang milik jalan selebar 32 meter, termasuk trotoar dan drainase. "Ruas Jalan Margonda sebagai jalan protokol harus dilengkapi dengan fasilitas jalan. Di antaranya adalah jalan untuk kaum difabel dan jalur sepeda," katanya menjelaskan.
Faktanya, ternyata jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Margonda Depok tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga Depok. Bahkan, warga terkesan tidak peduli. Berdasarkan pemantauan Republika, jalur khusus sepeda tak dihiraukan di beberapa titik, yakni di depan Terminal Depok, di dekat Halte Apotik, di depan Bank BJB, bahkan di terminal bayangan yang berada di samping kantor Wali Kota Depok, serta di depan Mapolresta Depok.
Di depan Terminal Bus Depok, pedagang kaki lima (PKL) menutupi jalur sepeda. Selain itu, jalur yang dikhususkan untuk pengendara sepeda yang ditandai dengan garis kuning putus-putus itu belum sepenuhnya steril dari kendaraan.
Banyak kendaraan mobil ataupun motor yang parkir menutupi jalur sepeda. Ironisnya, itu justru ada di depan kantor Mapolresta Depok. Selain itu, juga banyaknya angkot yang ngetem di depan Bank BJB, di depan Bank BNI, bahkan banyaknya bus luar kota yang juga ngetem di terminal bayangan yang justru tak jauh dari kantor Wali Kota Depok.
"Kendaraan-kendaraan tersebut serta tukang parkirnya dan polisi lalu lintas tak peduli ada jalur sepeda tersebut," kata Maukana, warga Pancoran Mas yang kesal karena di depan Mapolresta Depok kerap terjadi kemacetan karena banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Jalur sepeda di depan ITC juga tak dipedulikan. Banyak motor yang parkir di jalur sepeda. "Jadi, apa gunanya ada jalur khusus sepeda? Aparat Dishub, Satpol PP Pemkot Depok, dan polisi lalu lintas Polresta Depok saja tak peduli, apalagi warganya," kata Maukana.
n ed: endro yuwanto