JAKARTA -- Tawuran antarwarga terjadi di Jalan Cipinang Pulo Maja RT 15 RW 11, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad (1/5) pukul 16.30 WIB. Imbas tawuran itu menewaskan Ricky Ferdiasyah (18). Pelaku yang ditangkap aparat berinisial US (19), warga yang tinggal di RW 13, Kelurahan Cipinang Besar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Agung Budijono mengatakan, pada awalnya korban mengumpulkan sekitar enam orang temannya di RW 11, karena mendengar kabar ada salah satu temannya yang dianiaya oleh warga RW 13. "Ricky termasuk orang yang disegani di kelompoknya," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (2/5).
Setelah berkumpul, kemudian korban dan rekannya berusaha mendatangi RW 13 dan bertemu dengan kelompok pelaku yang sedang berkumpul di depan kantor RW 13. Setelah itu, menurut Agung, Ricky bertanya kepada kelompok pelaku hingga terjadilah kesalahpahaman yang berujung keributan. "Setelah tawuran dengan menggunakan petasan dan segala macam, akhirnya kedua jawaranya berhadapan duel," jelas Agung.
Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan 16 saksi yang sudah diperiksa, kedua jawara tersebut sama-sama memegang senjata tajam. Saat bertarung, beberapa kali korban sempat dibacok oleh pelaku, tapi tidak mempan. Sehingga, pelaku akhirnya memindahkan sasaran menggunakan senjata tajamnya ke tangan kiri. Setelah dibacok lagi, akhirnya leher sebelah kanan korban pun mengeluarkan darah.
Akibat luka serius tersebut, Agung melanjutkan, korban langsung melarikan diri bersama teman-temannya. Namun, nahas bagi Ricky karena nyawanya tidak tertolong saat berupaya melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, pelaku menitipkan senjata tajamnya kepada seseorang dan bersembunyi di sekitar Pasar Gembrong.
Mendengar adanya korban tewas dalam tawuran, polisi bergerak menuju lokasi dan mengumpulkan sejumlah bukti. Setelah mendapat satu video amatir tentang aksi saling bacok tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Nasriadi memimpin tim buser untuk mencari pelaku. Setelah dilakukan pencarian, pelaku dapat diringkus di tempat persembunyiannya pada Senin (2/5) pukul 03.15 WIB.
Menurut Agung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP dan/atau 179 KUHP. Meski begitu, pihaknya berupaya mengungkap kronologis kasus itu, karena ada juga warga RW 11 yang menjadi korban dengan telapak tangannya mengalami luka, yaitu AL (22). "Ini masih dikembangkan apakah tersangkanya cuma satu, atau ada tersangka lainnya," ujar Agus.
Aparat Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Mukhamad Ichsan (31) dan Victor Jimmy Toroby (33). Keduanya melakukan aksinya di Puskemas Johar baru, Jalan Mardani, Kampung Rawa Dawah RT06 RW02, Kelurahan Kampung Rawa.
"Para pelaku mencongkel pintu puskesmas, selanjutnya mengambil barang," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno di Jakarta, Senin (2/5).
Suyatno mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/4) sekitar pukul 06.00 WIB. Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (30/4), anggota Reskrim mendapat informasi bahwa pelakunya berada di puskesmas.
"Selanjutnya pelaku ditangkap atas nama Ichsan, dan dibawa ke Polsek, dan selanjutnya menangkap Victor di rumahnya dan dibawa ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses penyidikan," jelas Suyatno.
Dalam kasus itu, polisi menyita dua barang bukti, satu buah handle pintu, dan satu buah obeng besi, serta mengumpulkan tiga orang saksi. Polsek Johar Baru menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. ed: Erik Purnama Putra