DEPOK — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan razia perdagangan minum keras (miras) di tempat-tempat hiburan, seperti karaoke, kafe, dan restoran di sepanjang Jalan Margonda, Selasa (26/7) malam. Dari hasil razia, petugas Disperindag bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Satpol PP menemukan bukti penjualan miras di karaoke keluarga Inul Vizta di pusat perbelanjaan D'Mall Depok.
"Kami akan panggil pengelola karaoke keluarga Inul Vizta untuk diklarifikasi. Tentunya akan ada sanksi," ujar Kepala Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pemkot Depok Fenti Novita di Balai Kota Depok, Rabu (27/7).
Bukti yang ditemukan, kata Fenti, yakni Inul Vista D'Mall menyimpan enam botol minuman beralkohol (minol). Untuk kadar minol ditemukan adalah golongan B kadar etanol lebih dari lima persen sampai 20 persen dan golongan C kadar etanol lebih dari 20 sampai 55 persen.
Fenti memastikan, Disperindag segera membuat surat pemanggilan ke pemilik usaha Inul Vista. "Dari klarifikasi kepada pelaku usaha nanti yang akan diputuskan untuk membuat surat teguran sampai tiga kali," jelasnya.
Ketua Satgas Pemantau Perijinan Depok (SP2D), Torben Rando Oroh, mengacungkan jempol atas kinerja Disperindag Pemkot Depok yang menemukan bukti perdagangan miras di tempat-tempat karaoke dan kafe. "Banyak keluarga yang membawa anak-anak karaoke. Di sana tak pantas ada penjualan miras. Tindak tegas, cabut izinnya," katanya. Rusdy Nurdiansyah, ed: Endro Yuwanto