Jumat 05 Aug 2016 18:00 WIB

Pekan Depan, Pelanggar Ganjil-Genap Dikeluarkan dari Jalur

Red:

Foto : Republika/ Yasin Habibi  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengevaluasi pelaksanaan uji coba sistem ganjil-genap. Hasil evaluasi Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan, ganjil-genap memang efektif menekan kemacetan. Akan tetapi, petugas di lapangan sepakat untuk memberi tindakan lebih tegas kepada pelanggar. Kalau selama ini pelanggar hanya diberi teguran, mulai Senin (8/8) mendatang kendaraan yang kedapatan melanggar bakal dialihkan keluar jalur ganjil-genap.

"Jadi, mulai 8 Agustus polanya bukan peringatan. Jadi, kendaraanya kita alihkan keluar jalur. Ini sampai menunggu evaluasi berikut," ujar Wakil Kepala Dishubtrans DKI Sigit Wijatmoko. Sigit mengatakan, langkah tersebut diambil karena masih banyak kendaraan melanggar kawasan ganjil-genap. Menurut dia, umumnya pelanggar melintas Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto karena tahu mereka hanya diberi peringatan.

Sigit menilai, saat ini ada sejumlah evaluasi lain yang butuh penyempurnaan. Salah satunya, pemberian surat meski isinya hanya teguran yang dimulai pada pekan ketiga masa uji. Langkah itu dilakukan, sambung dia, untuk memaksimalkan kebijakan ganjil-genap. "Karena masih saja ada yang melanggar, walaupun memang jumlahnya menurun. Artinya, ada efektivitas juga," ucapnya.

Sigit melanjutkan, dari pantauan di lapangan, kemacetan menurun hingga 24,8 persen selama sepekan uji coba ganjil-genap. Angka penurunan kemacetan didapat dari hasil analisis waktu tempuh 20 kendaraan yang diujicobakan melintas pada jam pemberlakuan ganjil-genap. Waktu tempuh 20 mobil itu, kata dia, tercatat lebih cepat dibanding sebelum pemberlakukan uji coba.

"Di sejumlah ruas jalan, ada yang sangat signifikan, seperti di Jalan Sisingamangaraja. Hal ini juga ditambah karena di lokasi sedang ada pengerjaan MRT," tutur Sigit.

Hasil analisis sementara di Jalan Medan Merdeka Barat ke Jalan Sisingamangaraja, pada uji coba pagi hari dengan jarak 8,93 kilometer sebelum pembatasan waktu tempuh 18 menit dan setelah pembatasan turun menjadi 15 menit atau turun 16 persen. Sedangkan, pada sore hari sebelum pembatasan waktu tempuh 31 menit dan sesudah pembatasan menjadi 23 menit atau turun 26 persen.

Di ruas Jalan Simpang Slipi ke Simpang Kuningan pada pagi hari dengan jarak 4,91 kilometer sebelum pembatasan waktu tempuh 11 menit dan setelah pembatasan menjadi 10 menit atau turun tujuh persen. Sedangkan, pada sore hari sebelum pembatasan waktu tempuh 14 menit dan sesudah pembatasan turun menjadi 13 menit atau sembilan persen.

Sedangkan, rata-rata kecepatan di Jalan Medan Merdeka Barat ke Jalan Sisingamangaraja pada uji coba pagi hari dengan jarak 8,93 kilometer (km) sebelum pembatasan 29 km per jam dan setelah pembatasan naik menjadi 35 km per jam atau naik 19 persen. Sedangkan, pada sore hari sebelum pembatasan kecepatan 17 km per jam dan sesudah pembatasan menjadi 23 km per jam atau naik 36 persen.

Untuk ruas Jalan Simpang Slipi ke Simpang Kuningan pada pagi hari dengan jarak 4,91 kilometer sebelum pembatasan kecepatan kendaraan 26 km per jam dan setelah pembatasan menjadi 28 km per jam atau naik delapan persen. Sedangkan, pada sore hari sebelum pembatasan kecepatan 20 km per jam dan sesudah pembatasan menjadi 22 km per jam atau naik 12 persen.

Sementara itu, kasus pengendara mobil yang kedapatan menggunalan pelat ganda untuk mengelabui ganjil-genap tidak dipidanakan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan, meskipun masyarakat ketahuan menggunakan pelat ganda, pihaknya masih memberi toleransi dengan hanya diberi teguran lisan. Tapi, jika sudah diberlakukan pada 30 Agustus 2016, pelanggar bakal ditindak tegas.

"Tentunya, tadi kita masih bertahap tetap kita lakukan teguran dulu. Namanya juga masa uji coba, kalau uji coba kita tindak tegas tentunya tidak bagus, pasti ada pro dan kontra," kata Awi.

Kendati demikian, kata dia, penggunaan pelat nomor ganda tetap merupakan sebuah pelangggaran. Menurut Awi, hal itu diatur dalam Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Karena itu, pengendara yang terbukti menggunakan pelat nomor tidak sesuai STNK diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Awi melanjutkan, penangkapan terhadap pengemudi nakal yang menggandakan pelat nomor merupakan kelihaian petugas di lapangan.  "Karena kecurigaan anggota ada pelat-pelat itu. Pengalaman anggota di lapangan, tidak sesuai spek, nomor tidak sesuai, anggota sudah tahu mana yang ngarang-ngarang dan mana yang asli," jelasnya.

Karena itu, Awi meminta kepatuhan pengguna mobil untuk mematuhi kebijakan pengganti 3 in 1 tersebut. Hanya saja, pihaknya memastikan tidak akan menambah jumlah personel di lapangan. "Kami minta kesadaran masyarakat akan soal itu," ucapnya.

Pelanggaran meningkat

Awi mengungkapkan keprihatiannya dengan terus meningkatnya jumlah pelanggar ganjil-genap. Hingga enam masa hari uji coba, tercatat 5.947 kendaraan yang melanggar kebijakan baru itu.

Menurut dia, pada hari keenam atau Rabu (3/8), pelanggaran meningkat 31 persen dibandingkan hari sebelumnya. "Hari kelima itu sekitar 804 pelanggar kemudian hari keenam 1.108 pelanggar," ucap Awi.

Berdasarkan analisis pihak kepolisian, menurut Awi, masyarakat masih banyak yang melanggar karena ikut mencoba apakah kebijakan baru tersebut benar dijalankan atau tidak. "Padahal, kita sudah sosialisasi pada sembilan titik pengawasan mulai dari Tugu Patung Kuda sampai dengan Senayan," jelasnya. rep: Muhyiddin berita jakarta ed: Erik Purnama Putra

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement