JAKARTA -- Seorang ibu bernama Mutmainah alias Iis (28 tahun) tega memutilasi anaknya sendiri yang masih berusia setahun berinisial AR. Korban ditemukan tidak bernyawa dengan berbagai luka, di antaranya bagian kemaluan putus, telinga kanan putus, dan dada kanan luka robek. Tempat kejadian perkara di rumah tersangka di Jalan Jaya Nomor 24, RT 04, RW 10, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Ahad (2/10).
Salah seorang warga sekitar, Apin (50), mengatakan, tindakan mutilasi yang dilakukan Mutmainah diduga dilakukan pada siang hari. Hal itu dapat diketahui dari darah bekas luka potongan pada telinga kiri, kemaluan, dan jempol bayi tersebut yang sudah mengering pada saat ditemukan pada Ahad (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB. "Ini kayaknya kejadiannya siang deh sekitar pukul 13.00-an. Karena pas suaminya datang jam 20.00 WIB, darah itu saya lihat sudah kering, Mas," ujar Apin, Senin (3/10).
Apin mengaku, sempat melihat pelaku yang menuju konter telepon seluler tak jauh dari rumahnya pada pukul 10.00 WIB. Dia menduga, Mutmainah menghabisi nyawa anaknya setelah kejadian itu. "Iya sekitar jam 10-an, dia (Mutmainah) beli pulsa," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku berstatus sebagai istri aparat yang berdinas di Polda Metro Jaya, Aipda Denny Siregar. Awi menyatakan, berdasarkan keterangan Ketua RT 04 RW 10 Cengkareng Barat, Suryadi, Mutmainah mengalami stres berat atau depresi hingga menganiaya buah hatinya. Setelah mendapat laporan warga, kata dia, Polres Metro Jakarta Barat segera mendatangi lokasi dan langsung menangkap Mutmainah.
Dia melanjutkan, sepekan sebelum pembunuhan terjadi, Mutmainah kerap menangis dan berbicara sendiri tanpa sebab yang jelas. Kondisi Mutmainah yang seperti itu membuat semua orang yang berada di sekitarnya takut karena sering diancam akan disakiti. "Dia terlihat seperti depresi berat. Wajahnya juga sering pucat. Bahkan, sang suami pernah diancam 'Kamu tidak takut sama saya?'" ucap Awi.
Suaminya tersebut, sambung dia, sebenarnya sudah merasa khawatir dengan keselamatan anaknya. Karena itu, beberapa hari sebelum terjadinya mutilasi tersebut, Denny selalu mengawasi istrinya itu. Kendati demikian, Awi membantah bahwa sikap depresinya Mutmainah dilatarbelakangi pekerjaan sang suami sebagai anggota Polri. "Kami tak bisa mengawasi apa yang terjadi di setiap keluarga anggota (Polri). Ini masalah pribadi yang tak ada sangkut pautnya dengan institusi," katanya menjelaskan.
Sementara, untuk kepentingan penyelidikan, pelaku digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan jasad bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi. Menurut Awi, bisa saja pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan kurungan minimal 10 tahun penjara. "Nanti akan dijerat pasal berlapis jika ada unsur berencana," ucapnya.
Kendati demikian, Awi belum bisa mengetahui motif Mutmainah melakukan pembunuhan keji tersebut di luar kesadarannya atau tidak. Pihaknya tentu harus menunggu hasil tes agar bisa disimpulkan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. "Nanti pemeriksaan psikologis yang akan menentukan," katanya.
Saat ini, menurut Awi, polisi juga mengamankan anak perempuan tersangka berinisial CL (2). Hal itu lantaran Mutmainah menghabisi AR di depan CL. Tindakan tersebut dilakukan agar psikologis anak tersebut tidak terguncang melihat ibunya memutilasi adiknya. "Khawatir anaknya akan trauma jika tidak dipulihkan," ujarnya. rep: Muhyiddin ed: Erik Purnama Putra