JAKARTA -- Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menuntut penetapan upah minimum berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan, survei KHL adalah amanah UU Nomor 13 Tahun 2003. "Bukan kemauan buruh, sehingga wajar jika buruh menuntut dilaksanakannya amanah UU tersebut," katanya, Kamis (13/10).
Mirah mengatakan, baik pemerintah pusat maupun daerah, seharusnya memberi contoh positif dalam penegakan hukum di Indonesia. Tuntutannya itu merespons Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 berdasarkan hasil survei KHL 2016.
Dia mengatakan, hasil sidang Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja menyampaikan UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690. Adapun dari unsur pengusaha mengusulkan UMP 2017 sebesar Rp 3.351.410. Usulan UMP dari unsur pengusaha hanya berdasar kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang dihitung dengan formula perhitungan upah minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 44.
"Terbitnya PP 78/2015 ini jelas-jelas adalah konspirasi antara kelompok pengusaha dengan pemerintah yang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pemodal," kata Mirah. antara, ed: Erik Purnama Putra