Jumat 14 Oct 2016 17:12 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp 3,8 Juta

Red:

JAKARTA -- Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menuntut penetapan upah minimum berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan, survei KHL adalah amanah UU Nomor 13 Tahun 2003. "Bukan kemauan buruh, sehingga wajar jika buruh menuntut dilaksanakannya amanah UU tersebut," katanya, Kamis (13/10).

Mirah mengatakan, baik pemerintah pusat maupun daerah, seharusnya memberi contoh positif dalam penegakan hukum di Indonesia. Tuntutannya itu merespons Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 berdasarkan hasil survei KHL 2016.