Selasa 25 Oct 2016 17:00 WIB

Buruh Minta UMP Rp 3,8 Juta

Red:

JAKARTA — Buruh di Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2017, sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada September 2016, yakni Rp 3,8 juta per bulan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukannya di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern Ibu Kota pada September 2016, nilai KHL DKI Jakarta 2016 adalah sebesar Rp 3.491.607.