JAKARTA — Buruh di Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2017, sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada September 2016, yakni Rp 3,8 juta per bulan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukannya di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern Ibu Kota pada September 2016, nilai KHL DKI Jakarta 2016 adalah sebesar Rp 3.491.607.
Namun, lanjut dia, jika nilai KHL 2016 tersebut disertakan dengan mempertimbangkan target inflasi 2017 sebesar empat persen (Permenkeu Nomor 93/PMK.011/2014), inflasi DKI Jakarta 2,40 persen, inflasi nasional 3,07 persen, pertum buhan ekonomi DKI 5,74 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04 persen, maka UMP DKI 2017 menjadi minimal Rp 3.831.690.
Karena itu, Mirah meminta Ahok menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690, sesuai hasil survei KHL yang telah dilakukan secara independen oleh Aspek Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) DKI Jakarta.
Dia melanjutkan, buruh Jakarta juga mendesak Pemprov DKI melaksanakan ketentuan yang yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khu susnya Pasal 88 ayat 4 yang menyatakan pemerin tah menetapkan upah minimum berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Mirah, desakan tersebut juga sekaligus meminta pemerintah daerah untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, ka rena ketentuan dalam UU lebih tinggi dibanding kan dengan PP. Sehingga, ketika PP bertentangan dengan UU, semua pihak kembali kepada ketentuan UU. "Jika pemerintah pusat dan daerah tetap me mutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78 Tahun 2015, maka sesungguhnya pemerintah sedang me lakukan pembangkangan konstitusional," ujar Mirah.
Pemprov DKI sudah sempat menyurati Kemen terian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk pene tapan UMP di Ibu Kota. Dalam surat tersebut me minta agar nilai UMP bisa menggunakan rumus yang biasa digunakan, yaitu berdasarkan nilai KHL.
Gubernur Ahok mengatakan, permintaan ter sebut ditolak karena penetapan UMP di semua dae rah harus sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Jadi semua harus se suai PP. Kami sudah mengirim surat agar pene tapan UMP dengan rumus kami, tapi ditolak," ka tanya.
Ahok menegaskan, untuk menentukan UMP 2017, pihaknya akan mengikuti PP yang ada. Namun, ke depan, setelah berhasil menekan ber bagai harga kebutuhan, mulai dari sembako, pe rumahan, transportasi, kesehatan, serta bisa men ciptakan peluang usaha, pihaknya akan mengajuk an penggunaan rumus KHL.
"Sekarang kami harus taat hukum. Enggak ada negosiasi, sekarang harus ikut PP. Kami sudah berusaha juga agar tidak merugikan semua pihak, baik buruh dan pengusaha," katanya.
Sesuai penghitungan berdasarkan PP, nilai UMP DKI adalah Rp 3.351,040 atau naik 8,11 persen. Rumus yang digunakan yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional. antara/berita jakarta, ed: Erik Purnama Putra