BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan upah minimal kota (UMK) 2017 sebesar Rp 3,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 274.490 per bulan dibanding UMK Kota Bekasi 2016 yang tercatat senilai Rp 3.327.160.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi tentang UMK dan UMSK Kota Bekasi Tahun 2017 pada Selasa (15/11) malam menetapkan besaran UMK senilai Rp 3.601.650. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran UMK dihitung berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak dan kondisi inflasi di suatu daerah.
Kenaikan senilai 8,25 persen atau Rp 274.490 ini dihitung berdasarkan akumulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bekasi 2016. Pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 2016 berkisar 5,18 persen, kemudian diakumulasi dengan angka inflasi 3,70 persen menjadi 8,88 persen.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, pihaknya sudah menandatangani rekomendasi penetapan besaran UMK 2017 sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada Rabu (16/11). "Penetapan UMK Kota Bekasi 2017 memakai ketentuan PP 78/2015 dengan rumus UMK berjalan tahun 2016 dikalikan inflasi, ditambah PDB nasional, sehingga diperoleh Kota Bekasi UMK-nya sebesar Rp 3.601.650," kata dia kepada Republika, Kamis (17/11). Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto