Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 di Tangerang sebesar Rp 3 juta. Angka tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kebutuhan hidup di Tangerang.
Oleh karena itu, serikat pekerja di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang menggelar demonstrasi pada Senin (21/11). Mereka menuju Provinsi Banten untuk meminta kenaikan upah menjadi Rp 3,5 juta.
"Gaji Rp 3.050.000 sudah tidak bisa lagi menutupi kebutuhan hidup layak untuk para buruh. Karena itu, kami meminta pemerintah menaikkan gaji sebesar 20 persen atau menjadi sekitar Rp 3,5 juta," ujar Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten Riden Hatam Aziz, Senin (21/11).
Aksi tersebut, menurut Riden, diikuti oleh kurang lebih 2.000 buruh di Tangerang Raya yang akan mendatangi Pemerintah Provinsi Banten di Serang.
Riden menjelaskan, dasar kenaikan sebesar itu menggunakan survei dari kebutuhan hidup layak buruh di Tangerang Raya. Menurut dia, kondisi di sana tidak bisa disamakan dengan kebutuhan buruh di Lebak atau Serang. Ia menyamakan Tangerang dengan di Ibu Kota, DKI Jakarta. "Di sini sama dengan hidup seperti di DKI Jakarta, kondisi industri di sini berbeda dengan di daerah lain, kami sama dengan DKI Jakarta. Harga di Tangerang juga sama dengan di Jakarta," kata dia.
Tidak hanya mengusulkan kenaikan gaji, para buruh itu juga menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai bentrok dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Sebab, kata Riden, dengan adanya PP, kepala daerah menjadi bingung akan mengikuti dasar yang mana untuk menentukan UMK. "Saya akui PP Nomor 78 ini membuat kepala daerah bingung. Karena mereka harus ikut yang mana, karenanya harus clear, cabut PP Nomor 78/2015," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang menyampaikan masih menggodok nilai UMK 2017 bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Hasil tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. "Hasil rapat pembahasan perihal UMK 2017 oleh Depeko di mana di dalamnya terdapat unsur serikat, Apindo, pemerintah, serta pihak akademisi, selanjutnya akan segera kami sampaikan," kata Kadisnaker Kota Tangerang Rachmansyah, akhir pekan lalu.
Menurut Rachmansyah, beberapa poin hasil rapat yang selanjutnya akan disampaikan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan dan mengusulkan UMK ke pihak Provinsi Banten, di antaranya adalah keinginan kenaikan UMK 2017 di atas aturan PP Nomor 78/2014.
Di sisi lain, KSPI bersama buruh Indonesia pun resmi mengumumkan akan melakukan mogok nasional pada 2 Desember 2016 mendatang. Sebelumnya, rencana mogok nasional buruh direncanakan pada 25 November, tapi diundur.
"Mogok nasional ini dalam bentuk unjuk rasa nasional 'stop produksi' akan berlangsung di 20 provinsi, 250 kabupaten/kota yang akan diikuti hampir satu juta buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Senin.
Khusus buruh se-Jabodetabek-Karawang, lebih dari 200 ribu buruh pada saat mogok nasional nanti akan bergerak berunjuk rasa di Istana Negara. Dengan titik kumpul di bundaran Hotel Indonesia. Sedangkan, mogok nasional buruh di 19 provinsi lainnya dilakukan di kawasan industri dan kantor gubernur masing-masing.
Adapun tiga isu yang akan disuarakan para buruh pada mogok nasional tersebut adalah permintaan untuk mencabut PP Nomor 78/2015, tolak upah murah. Kemudian, mereka juga meminta untuk menaikkan UMP/UMK sebesar 15 hingga 20 persen. Oleh Crystal Liestia Purnama, ed: Endro Yuwanto