Jumat 23 Dec 2016 17:00 WIB

Tunggak Pajak, Restoran dan Minimarket Disegel

Red:

JAKARTA -- Sebuah Restoran di Jalan Meruya Ilir Nomor 21, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, disegel petugas. Penyegelan dilakukan lantaran restoran tersebut menunggak pajak.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan, penyegelan dilakukan dengan menempel stiker berukuran besar di restoran tersebut. Penyegelan dilakukan petugas gabungan terdiri, Satpol PP, Suku Dinas (Sudin) Pelayanan Pajak, serta dibantu TNI dan Polri. Tamo mengatakan, saat dilakukan penyegelan, restoran dalam keadaan tutup dan meliburkan karyawannya. Pemilik restoran pun tidak berada di tempat. "Restoran ini menunggak pajak yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Ini atas permintaan Sudin Pelayanan Pajak," ujarnya, Kamis (22/1).

Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati, menerangkan, pemilik restoran menunggak pajak selama satu setengah tahun dengan jumlah Rp 150 juta. Karena pemilik tidak kooperatif, pihaknya memilih menyegel untuk menghentikan operasional restoran tersebut. "Karena enggak bayar pajak, betul (disegel). Restoran bisa kembali beroperasi setelah pemiliknya membayar semua tunggakan dan administrasi lain," ujarnya.

Sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP dan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat juga menyegel sebuah hotel di Jalan Kapuk Raya, Kapuk, Cengkareng. Tindakan penyegelan dilakukan karena hotel tersebut menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 2014 hingga 2016, sebesar Rp 84 juta dan pajak hotel senilai Rp 200 juta.

Tamo mengatakan, penyegelan sementara dilakukan dengan menempel stiker berukuran besar di bangunan hotel. "Penempelan stiker ini atas permintaan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat," katanya.

Dia menjelaskan, pemilik hotel diberikan batas waktu untuk membayar tunggakan pajaknya hingga Jumat (23/12). Meski disegel, hotel tersebut tetap masih diperbolehkan beroperasi. "Bila belum bayar tunggakan pajak sampai batas akhir, operasional hotel ini akan kami tutup," ujarnya.

Pantauan Republika, minimarket milik 7-Eleven di Jakarta Selatan juga disegel petugas dengan menempelkan stiker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah". Menurut mahasiswa Universitas Nasional (Unas), Didi Abdurrachman, beberapa gerai 7-Eleven yang berlokasi di Kemang dan Pinang Ranti sudah ditempeli stiker penunggakan pajak. Selain itu, gerai 7-Eleven di dekat Unas juga ditempeli stiker sebagai tanda belum membayar pajak, sejak sekitar tiga pekan lalu. Meski begitu, ia melihat gerai 7-Eleven di dekat kampusnya masih tetap beroperasi. "Sudah buka, tutup di atas pukul 22.00 WIB," kata Didi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak bisa berkomentar banyak mengenai sejumlah gerai 7-Eleven di Jakarta yang ditempeli stiker penunggakan pajak. Stiker tersebut berukuran sedang dan berwarna oranye. Dia belum mendapat informasi soal itu, sehingga perlu memeriksa kebenaran soal tunggakan pajak tersebut. "Ke Kadis Pelayanan Pajak (DKI), langsung saja," ujarnya.     rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/berita jakarta, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement