Rabu 11 Jan 2017 18:00 WIB

Curhat Guru di Medsos Berujung ke Perpustakaan

Red:

Andika Ramadan Febriansah, seorang guru SMA Negeri 13 Depok, mempertanyakan kebijakan oknum guru yang melakukan pungli kepada siswa. Ia lantas menuliskan keluhannya tentang maraknya pungli di SMA Negeri 13 Depok melalui media sosial (medsos).

Keluhan atau curhatan Andika diduga berujung pada pemecatan dirinya oleh kepala sekolah (kepsek). Di sejumlah medsos, banyak siswa SMAN 13 Depok yang menyayangkan tindakan pemecatan Andika.

Kasus ini sempat menjadi meme comic dan pembahasan di kalangan dunia pendidikan di Depok. Pada Selasa (10/1), kasus tersebut kembali diramaikan dengan tweet sejumlah siswa SMA Negeri 13 Depok yang mencari dukungan lantaran gurunya dipecat.

Tulisan Andika yang merupakan mahasiswa tingkat akhir Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mempertanyakan kebijakan oknum guru yang melakukan pungli kepada siswa.

Tulisan itu sebenarnya hal yang wajar karena ia mempertanyakan kebijakan oknum guru yang melakukan pungli dengan meminta uang buku, uang fotokopi, bahkan uang gedung.

"Pak Andika adalah guru yang patut dijadikan panutan, teladan. Ia guru yang kehadirannya pantas kami perjuangkan. Kami mengajak seluruh rekan-rekan untuk meramaikan medsos dengan menulis testimoni dan kesan terhadap Pak Andika dan sistem pendidikan yang makin lari dari tujuannya dengan tagar #SavePakDika #SavePendidikanIndonesia #SMAN13Depok," tulis seorang murid dalam medsosnya, Selasa (10/1).

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sedang menelusuri kebenaran kabar pemecatan guru SMAN 13 Depok. "Saat ini kami sedang menangani informasi tentang kabar pemecatan guru tersebut. Kami segera minta keterangan dari kepsek, wakil kepsek bidang kurikulum, wakil kepsek bidang perwakilan siswa dan guru yang bersangkutan," ujar Sekretaris Disdik Depok Siti Chaerijah saat dikonfirmasi Republika.

Kepsek SMAN 13 Depok Mamad Mahpudin membantah adanya pemecatan guru Andika. "Tidak ada pemecatan Andika. Boleh tanya yang bersangkutan dan kalau ada pemecatan, coba minta surat pemecatan ke yang bersangkutan," jelas Mamad saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa.

Menurut Mamad, yang benar adalah Andika untuk sementara dipindahkan ke bagian perpustakaan sekolah. Hal itu dilakukan karena berdasarkan aturan UU Guru dan Dosen Nomor 20/2003 salah satu isinya mengatakan seorang guru dan dosen minimal berpendidikan S-1. "Justru kami ingin Andika fokus menyelesaikan kuliah, ini bagian dari pembinaan, dan Andika akan kami dukung penuh agar cepat menyelesaikan kuliahnya,'' jelasnya.

Jika sudah lulus S-1, lanjut Mamad, Andika akan diproses sesuai aturan yang berlaku untuk kembali mengajar dan akan ikut serta dalam penilaian akreditasi guru. ''Berita soal pemecatan Andika karena curhat soal pungli tak benar dan sengaja dibesar-besarkan di medsos," katanya menegaskan.      Oleh Rusdy Nurdiansyah, ed: Endro Yuwanto

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement