Kamis 12 Jan 2017 14:00 WIB

12 Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Tewas

Red:

JAKARTA -- Jajaran kepolisian mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat, Tanggerang, dan Depok dalam waktu tiga pekan. Dari ketiga wilayah tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 26.560 butir dan sabu seberat 2.258,42 gram. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, dalam berbagai kasus narkoba tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 12 tersangka, yaitu 11 tersangka warga Indonesia dan seorang tersangka merupakan warga Nigeria.

"Dalam waktu tiga pekan kami melakukan operasi, mulai 15 Desember sampai 9 Januari kemarin, kita tangkap 12 pelaku narkoba di tujuh TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1)

Iriawan menuturkan, belasan pelaku tersebut rata-rata berperan sebagai pengedar. Khusus untuk tersangka di Hotel Golden Crown, Tamansari, Jakarta Barat, polisi harus melepaskan tembakan karena pelaku berusaha melawan ketika disergap. Menurut dia, tersangka bernama Riki alias Bogel yang ditangkap di Hotel Golden Crown akhirnya nyawanya tidak bisa diselematkan. "Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena waktu akan menunjukkan persembuniyan ekstasi di Apartemen Mediternia berusaha melawan," ucap Iriawan.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta menyebutkan, Riki alias Bogel tercatat sebagai residivis kasus penipuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada 2012. Dari tangan Riki, polisi menyita 22.000 ekstasi dan Erwin mengamankan 2.000 butir ekstasi.

Menurut Iriawan, semua tersangka yang masih hidup akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski bervariasi, ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun mengintai para tersangka. Bahkan, kalau memungkinkan mereka diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka.

"Dari hasil pengungkapan peredaran narkoba, polisi telah menyelamatkan 38 ribu jiwa manusia dan jika dikonversi dalam bentuk uang maka total barang bukti tersebut berharga Rp 15,14 miliar," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Argo Yuwono mengatakan, operasi pemberantasan narkoba selain dilancarkan melalui berbagai strategi preemtif dan preventif, polisi juga melakukan refresif di lapangan. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolda Irjen M Iriawan, yang memerintahkan polisi terus melakukan sinergi atau kerja sama dengan instansi terkait serta dukungan elemen masyarakat antinarkoba.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, jajarannya terus berupaya untuk mencegah masuknya peredaran narkoba ke Indonesia yang dibawa warga asing. Menurut dia, selama ini ada dua mekanisme yang dilakukan para pengedar yang masuk melalui jalur bandara. Pertama, penumpang warga negara asing memakai jasa titipan untuk mengedarkan narkoba. Kedua, dengan membawa barang tersebut secara langsung dengan berupaya mengelabui pemeriksaan petugas.

"(Narkoba) dibawa (penumpang asing) dengan tubuhnya atau di bagasi. Kalau untuk yang kargo, dia itu langsung kita laksanakan x ray. Jadi, semua yang masuk dari kargo kita x ray. Sementara, untuk yang penumpang, kita punya satu sistem yang namanya PAU, passenger analysing unit," ujarnya.     rep: Muhyiddin, ed: Erik Purnama Putra

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement