Kamis 12 Jan 2017 14:00 WIB

Kapolda: Relawan Ahok Dikeroyok Dua Anggota FPI

Red:

JAKARTA -- Kasus pemukulan yang dilakukan oleh kader FPI terhadap relawan Ahok yang juga Wakil Ketua Ranting PDIP Jelambar, Jakarta Barat, Widodo, masih terus ditindaklanjuti kepolisian. Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan memastikan kasus tersebut merupakan aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota Laskar Pembela Islam (LPI), organisasi sayap FPI. Karena itu, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "170 itu namanya bersama-sama (pengeroyokan)," ujarnya, Rabu (11/1).

Iriawan mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu orang tersangka sudah ditahan, sedangkan tersangka masih dalam pencarian (DPO). Hal itu membantah kabar yang beredar Widodo dikeroyok 10 orang. "Yang pertama ditangkap, Irfan, yang kedua saudara Fahmi sedang dilakukan pengejaran, karena memang hasil keterangan saksi itu mereka berdua yang melakukan 170 terhadap saudara Widodo," ucapnya.

Dia menuturkan, sebenarnya anggota FPI dan Widodo tersebut sudah saling kenal, sehingga tidak terlalu sulit bagi polisi untuk menemukan kedua pelaku pengeroyokan tersebut.      Muhyiddin, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement