DEPOK -- Pelayanan birokrasi Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok dinilai kurang maksimal. Hal ini karena banyaknya jabatan kosong di pejabat lingkungan tingkat kelurahan, kecamatan, hingga di dinas-dinas.
"Sebaiknya, jangan ada jabatan kosong, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan karena akan menghambat pelayanan," ujar Seketaris Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya, Rabu (11/1).
Menurut Qurtifa, untuk kelurahan dan kecamatan karena ujung tombak pelayanan publik maka harus menjadi prioritas untuk bisa segera diisi jika ada jabatan kosong. ''Harus ada promosi jabatan dari staf pelaksana di tingkat kelurahan dan kecamatan, maupun di organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk merealisasikan agar tak ada jabatan yang kosong,'' jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Qurtifa, Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Depok harus membenahi database kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang secara kepangatan dan golongan sudah memenuhi syarat untuk dipromosikan atau memiliki kapasitas untuk duduk di jabatan struktural kelurahan dan kecamatan. "Bagi yang sudah layak, bisa dipromosikan untuk duduk di jabatan struktural yang masih kosong,'' ujarnya.
Namun, sambung Qurtifa, hal tersebut tentu bergantung dengan wilayah kelurahan masing-masing. Untuk kelurahan yang jumlah RW dan penduduknya banyak, tentu pelayanan akan banyak dan butuh tenaga yang banyak. ''Apalagi, yang kelurahannya cuma ada lurah dan satu kepala seksi, tentu akan mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan," katanya menegaskan.
Diutarakan Qurtifa, BKD tidak bisa memenuhi kekosongan jabatan penting di tingkat kelurahan dan kecamatan secara keseluruhan. Ia lantas menyarankan BKD mengisi tempat yang menjadi prioritas. ''Jadi, kalaupun tidak bisa dipenuhi semua, setidaknya kelurahan yang luas wilayah dan banyak penduduknya jadi prioritas," jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Mamun Abdullah menegaskan, kekosongan jabatan di tingkat kelurahan dan kecamatan harus segera diisi oleh BKD. "Harus diisi jabatan itu, menganggu pelayanan publik," ujarnya.
Politikus PPP ini mengatakan, kekosongan jabatan di kelurahan dan kecamatan, antara lain, di bagian sekretaris kelurahan atau kecamatan dan kepala seksi. "Bila tidak diperhatikan dalam hal ini, Komisi A DPRD akan memanggil BKD untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya menegaskan.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna mengakui, memang banyak posisi jabatan yang masih kosong karena adanya susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru dan perlu waktu untuk menyusun dan mengisi posisi-posisi jabatan yang kosong, mulai dari tingkat keluarahan, kecamatan, dan di seluruh dinas yang ada. "Mungkin, ada sedikit gangguan dalam hal pelayanan, tapi itu tak signifikan menganggu. Pada akhir Januari ini kami akan segera melakukan mutasi, rotasi, dan promosi," katanya.
Pemkot, lanjut Pradi, sudah melaksanakan pelantikan pejabat ASN untuk mengisi jabatan yang disesuaikan dengan SOTK yang baru pada akhir Desember 2016. Sebanyak 190 pejabat dikukuhkan dan dilantik berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.2/SK/1785/BKD tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan Atau Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemkot Depok.
Rombak SOTK
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi merombak susunan organisasi tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melantik 206 pejabat eselon II dan eselon III di halaman RSUD Kota Bekasi Jalan Mayor Oking, Bekasi Timur, Rabu (11/1).
Perombakan SOTK ini mengacu pada amanah PP Nomor 18 Tahun 2016 yang dijabarkan dengan Peraturan Daerah dan Keputusan Wali Kota No 820/Kep.270-BKD/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Eselon II yang dilantik sebanyak 33 orang, sedangkan eselon III sebanyak 173 orang
Rahmat Effendi menyampaikan, orang-orang yang terpilih menduduki kursi jabatan ini sudah melalui proses pertimbangan sesuai dengan aturan dan mekanisme pengangkatan jabatan struktural serta memperhatikan hasil evaluasi kinerja selama ini. "Tugas kepala SKPD juga tetap harus mempertanggungjawabkan berkenaan dengan proses penyelenggaraan 2016," kata dia.
Rahmat menyatakan, audit atau pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan enam bulan setelah berakhirnya masa jabatan. Ia melanjutkan, pascapelantikan ini, kepala SKPD sudah harus mempersiapkan kelembagaan yang baru. Adapun kepala bidang (kabid) perencanaan di berbagai dinas sudah tidak ada. ''Tiap-tiap kabid sekarang harus merencanakan sendiri dengan bawahannya sesuai indikator RPJMD, baik dalam APBD 2017 yang sedang berjalan maupun proses awal APBD 2018.''
Wali Kota Bekasi ini menyampaikan, sesuai PP 18 Tahun 2016, ada beberapa dinas yang dilebur bergabung dengan dinas lain. Misalnya, Dinas Bina Marga dan Tata Air digabung dengan Dinas Tata Kota menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR).
Muncul pula beberapa dinas baru, seperti Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kearsipan, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. rep: Rusdy Nurdiansyah, Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto