Kamis 12 Jan 2017 18:00 WIB

BPLH Ancam 18 Perusahaan di Bekasi

Red:

BEKASI -- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah memanggil 18 perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran terhadap Kali Bekasi. BPLH meminta kepada belasan perusahaan tersebut untuk menekan surat pernyataan tidak akan mencemari lingkungan.

Pencemaran Kali Bekasi sempat berlangsung parah pada awal Januari 2016 hingga mencemari produksi air bersih PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi. Ada tiga sumber pencemaran, menurut analisis BPLH, yakni kiriman limbah dari hulu sungai di Kabupaten Bogor, limbah perusahaan yang ada di Kota Bekasi, dan limbah domestik.

"Kebetulan, di Kota Bekasi ada 18 perusahaan yang domisilinya berada di DAS Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi. Kami mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di DAS tadi untuk benar-benar mengelola limbah cair sesuai baku mutu, baru boleh dibuang ke Kali Bekasi/Cileungsi," ujar Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) BPLH Kota Bekasi Masri Wati kepada Republika, Rabu (11/1).

Masri menyatakan, lokasi dan syarat pembuangan limbah cair pada dasarnya sudah tertera di dalam izin pengelolaan limbah cair tiap-tiap perusahaan. Pemanggilan terhadap 18 perusahaan ini merupakan penekanan kepada seluruh perusahaan yang ada di sepanjang DAS Kali Cileungsi/Bekasi untuk lebih memperhatikan pengelolaan limbah cairnya.

Masri menerangkan, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada BPLH per tiga dan enam bulan sekali. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan ke BPLH rata-rata sudah memenuhi baku mutu layak dibuang ke sungai. Kendati demikian, tetap perlu dilakukan pengawasan. Salah satu upaya BPLH dengan sidak via sungai. Sampel air diambil dari pipa-pipa corong pembuangan limbah.

Di dalam surat pernyataan yang ditandatangani perusahaan-perusahaan tersebut, tertera sanksi-sanksi yang mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 76-82 dan 98-112. "Apabila nanti perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran, sanksi-sanksi itu akan diberlakukan sesuai dengan tahapannya," ujar Masri.

Sanksi yang diberikan bertahap mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara proses produksi, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan, tuntutan pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan, sampai tuntutan pidana. "Kami tidak bisa men-judge itu dari perusahaan di Kota Bekasi karena secara faktual visual air dari hulu sudah berwarna hitam dan berbau. Kecuali, air di perbatasan Kabupaten Bogor bening, tiba-tiba masuk ke Kota Bekasi jarak 100-500 meter air jadi hitam berbau," katanya.

Menurut Masri, BPLH Bogor secara lisan juga mengakui bahwa air sudah tercemar dari hulu. Ada ratusan perusahaan di sepanjang bantaran Kali Cileungsi.

Tim BPLH sudah melakukan penelusuran ke perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi untuk mengetahui sumber pencemaran sungai. Hasilnya, lanjut Masri, aliran sungai dari daerah perbatasan sudah berwarna keruh, kehitaman, dan berbau. BPLH sudah melakukan pengambilan sampel air di perbatasan Kota Bekasi-Kabupaten Bogor untuk diteliti.

Limbah ini merupakan permasalahan klasik yang terjadi hampir setiap tahun pada pergantian musim atau musim kemarau. Pemkot Bekasi, kata Masri, sudah membuat program peningkatan kualitas air sungai, salah satunya dengan program kali bersih.

Namun, lanjut Masri, upaya ini akan terasa sia-sia apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang sama di kawasan hulu. Pengawasan oleh BPLH Kota Bekasi hanya bisa dilakukan sebatas teritorial sampai Pangkalan 6 Bantargebang perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.

Tidak hanya pencemaran limbah industri, lanjut Masri, pada musim penghujan kiriman sampah dari hulu membuat kolong-kolong jembatan di Kota Bekasi penuh sampah. Dikatakan Masri, upaya government to government (G to G) sudah ditempuh. BPLH Kota Bekasi sudah menyampaikan masalah ini ke pemerintah Kabupaten Bogor.

Masalah ini kemudian ditarik oleh pemerintah provinsi karena wilayahnya lintas kabupaten/kota. "Kami sedang menunggu kebijakan provinsi terkait penanganan DAS Cileungsi, Bekasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri, harus ada turun tangan provinsi maupun pusat," ujar Masri Wati. 

Diketahui, belasan perusahaan yang dipanggil oleh BPLH antara lain RS St Elisabeth, PD Sari Sedap, PT Sandang Sanita, PT Xylo Indah Pratama, PT Faber Castell, PT Howsanindo Industri Indonesia, PT Eka Pratama, PT Asmar Nakama Partogi, PT Dasa Windu Agung, RS Karya Medika, PT Tirta Cahaya Gemilang, PT Prima Kemasindo, PT Pratama Prima Bajatama, PT Karya Indah Multiguna, PT Padma Soode Indonesia, PT Hoja Indonesia, PT Niko Laundry, PT Millenium Laundry, PT Seong Sin Tech, dan PT Ju'ahn Indonesia.

Direktur Utama PDAM Tirta Patriot, Tb Hendy Irawan, mengatakan, pihaknya sempat melakukan rekayasa untuk mengatasi pencemaran Kali Bekasi dengan menutup aliran dari Kali Bekasi dan mengalihkannya sumber air baku lewat sodetan di Palanta, belakang Islamic Center.    rep: Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement