dok PDAM Bekasi
Warga RW 24 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, mengeluhkan kualitas air PDAM Tirta Bhagasasi yang mengalir ke rumah mereka. Rata-rata, kondisi air yang mengalir masih keruh. Terkadang bening, tapi saat bak mandi mendekati penuh, tiba-tiba keruh. Akhirnya, air yang sudah ditampung harus dibuang percuma.
Sekitar dua pekan terakhir, buruknya kualitas air bersih PDAM di Kota Bekasi mengemuka menyusul pencemaran limbah di Kali Bekasi. Warga mengatakan, buruknya kualitas air PDAM sudah mereka alami selama bertahun-tahun, bukan beberapa pekan terakhir saja.
"Di RW 24 (air) PAM ngalir kecil dan terkadang keruh. Warga harus pakai saringan (filter) air untuk mendapatkan air yang jernih. Kalau nggak pakai filter, kami isi bak mandi terkadang mendadak ngalir air lumpur item, terpaksa dibuang deh air tersebut," ujar Supono (49 tahun) kepada Republika, Kamis (12/1).
Supono yang juga Ketua Forum RW Kelurahan Pejuang Medansatria ini mengatakan, keran harus dibalut dengan perban kain untuk menyaring kotoran-kotoran. Warga mau tak mau harus sabar dengan cara seperti itu jika ingin mendapatkan kualitas air yang jernih. Jika tidak disaring, air PDAM yang masuk berwarna keruh kekuningan.
Sering kali air yang mengalir mendadak berwarna hitam berlumpur. Lanjut Supono, selain kualitas air yang kurang jernih, di RW 24 aliran PDAM sering mati. Rabu (11/1) sore kemarin, misalnya, air mati selama satu jam lebih sejak pukul 17.00 WIB, tepat ketika warga sedang butuh untuk mandi, masak, dan keperluan lain.
Supono menjelaskan, aliran air PDAM ini sebenarnya tidak berbau. Namun, kondisinya yang keruh dan kadang tercampur lumpur hitam sangat mengganggu. Warna bak mandi sampai kehitaman dan berkerak karena bertahun-tahun terkena air keruh. Menurut dia, warga sangat dirugikan dengan buruknya kualitas air ini. "Kalau yang saya alami, selama saya tinggal di sini keadaannya sudah seperti itu. Saya tinggal dari 2004. Air terkadang bersih, tiba-tiba datang lumpur hitam," ujar dia.
Sejumlah warga pun menyiasatinya dengan membuat saringan sebelum air dialirkan ke bak mandi, seperti yang dilakukan Ketua RW 17 Harapan Indah 1. Menurut Supono, warga sudah berulang kali menyampaikan aduan ke Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Pelanggan meminta ada perbaikan sistem pengolahan air PDAM supaya kualitas air yang masuk ke rumah-rumah warga tidak keruh lagi. Pihak PDAM berjanji akan memperbaiki, tapi kenyataannya tidak berubah. "Malah, kami sudah bertahun-tahun, komplain ke PDAM, sudah capek. Kalau saya sendiri, saya pakai penampungan di bawah kalau sudah ngendap baru ditarik pompa," ungkap dia.
Supono menyatakan, warga tidak ingin menuntut PDAM atas kualitas air yang kurang baik ini. Mereka hanya berharap ada perbaikan supaya kualitas air bersih meningkat.
Buruknya kualitas air bersih yang diterima warga, salah satunya disebabkan oleh pencemaran Kali Bekasi. Pencemaran ini diduga lantaran tiga faktor, yakni limbah dari hulu di Kabupaten Bogor, limbah perusahaan di Kota Bekasi, dan limbah domestik. Berdasarkan parameter kualitas air bersih, Kali Bekasi masih menduduki sungai kelas IV (kualitas air kurang baik).
Sumber air baku PDAM Tirta Patriot selama ini berasal dari Kali Bekasi, begitu pula PDAM Tirta Bhagasasi yang menggunakan sumber air dari Tirta Patriot. Tatkala Kali Bekasi tercemar, layanan air bersih kedua PDAM ini otomatis ikut tercemar.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro, meminta pemerintah kota menindak tegas perusahaan yang memcemari lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut dia, perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. "Tindak tegas perusahaan yang terbukti merupakan pelaku pencemaran yang bertanggung jawab terhadap pencemaran Kali Bekasi. Ajukan gugatan pidana pencemaran lingkungan sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah menindak perusahaan pelaku pencemaran untuk memberikan efek jera karena telah merugikan warga Kota Bekasi," ujar politikus dari fraksi PKS ini.
Dalam hal ini, lanjut Chaeruman, PDAM Tirta Patriot bisa mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan tindak pencemaran air baku Kali Bekasi. Warga bahkan juga bisa melakukan gugatan perwakilan kelompok untuk meminta ganti rugi atas dampak pencemaran lingkungan, misalnya, ikan di kerambah yang mati.
Chaeruman menjelaskan, perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan seharusnya wajib melakukan penanggulangan pencemaran. Salah satunya, memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. ''Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut. Saya meminta BPLH Kota Bekasi untuk menelusuri kasus ini hingga tuntas,'' katanya menegaskan.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) BPLH Kota Bekasi Masri Wati mengatakan, limbah merupakan permasalahan klasik yang terjadi hampir setiap tahun pada pergantian musim atau musim kemarau. Pemkot Bekasi sudah membuat program peningkatan kualitas air sungai, salah satunya dengan program kali bersih. Tapi, lanjut Masri, upaya ini akan terasa sia-sia apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang sama di kawasan hulu. Pengawasan oleh BPLH Kota Bekasi hanya bisa dilakukan sebatas teritorial sampai Pangkalan 6 Bantargebang perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
Tidak hanya pencemaran limbah industri, lanjut Masri, pada musim penghujan kiriman sampah dari hulu membuat kolong-kolong jembatan di Kota Bekasi penuh sampah. Dikatakan Masri, upaya government to government (G to G) sudah ditempuh. BPLH Kota Bekasi sudah menyampaikan masalah ini ke pemerintah Kabupaten Bogor.
Masalah ini kemudian ditarik oleh pemerintah provinsi karena wilayahnya lintas kabupaten/kota. "Kami sedang menunggu kebijakan provinsi terkait penanganan DAS Cileungsi, Bekasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri, harus ada turun tangan provinsi maupun pusat," ujar Masri. Oleh Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto