REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seluruh pangan segar yang masuk ke Indonesia yang dikapalkan setelah 11 Maret 2011 wajib memiliki sertifikasi bebas radiasi. Namun, jika sebelumnya telah ada sebagian yang terlanjur masuk ke Indonesia dan berada di karantina, akan dilakukan cek sampling oleh Batan.
“Cek untuk beberapa zat radioaktif tertentu,” kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, di Kantor Presiden, Kamis (24/3). Nasib pangan segar ini, menurut dia, ditentukan oleh hasil dari Batan tersebut. Apakah aman dan boleh dikonsumsi atau harus dimusnahkan.
Namun tetap, setiap pangan segar yang telah dikapalkan setelah 11 Maret 2011 sudah harus dilengkapi sertifikat bebas kontaminasi zat radioaktif, yang diminta oleh pemerintah Indonesia kepada otoriitas yang berwenang di Jepang. Pangan segar ini, ujar dia, berada dibawah tanggung jawab kementerian pertanian.
Selain pangan, kata Endang, hal yang juga perlu diwaspadai adalah orang yang datang dari Jepang ke Indonesia. “Kita sudah kerjasama dengan Bapeten. Bapeten melakukan deteksi radiasi di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai, Ini terus dilakukan sampai Senin tapi kemudian kita evaluasi lagi,” tegas Endang. Deteksi ini, menurut Endang, masih perlu diperpanjang, tergantung keadaan di Jepang.
Nantinya, tambah Endang, kalau keadaan telah membaik di Jepang, pemerintah tidak perlu melakukan cek radiasi itu. Namun cukup dengan pengumuman di pesawat, “Siapa orang di atas 11 Maret itu yang berkunjung di Fukusima atau daerah sekitarnya kita minta begitu turun mereka melapor ke KKP.” Nantinya, dari KKP akan diberikan kartu dan diminta untuk melapor ke Puskesmas atau RS terdekat.n min